PALEMBANG, SP - Terdakwa Aldi Apriyadi, Warga Jalan Mayor Zen Lr. Ampera 1 Sei Selincah Kalidoni, tidak dapat mengelak saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Riko Budiman SH, menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun.
Pada sidang yang digelar, Kamis (7/11) sore diruang sidang Pengadilan Negri Palembang Klas 1A Khusus, dihadapan majelis hakim yang diketuai Hakim Hotnar Simarmata SH MH. Dengan menggunakan rompi khusus tahanan, terdakwa yang sehari-hari bekerja serabutan ini mendengarkan tuntutan yang dibacakan oleh JPU.
"Atas perbuatan terdakwa yang telah terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar hukum dengan tanpa izin mengedarkan Narkotika golongan 1 bukan tanaman melebihi ketentuan sebanyak 9 paket shabu dengan berat bruto 3.12 gram, agar yang mulia majelis hakim menhukum terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun". Kata Riko bacakan putusannya.
Riko menambahkanpasal yang menjerat terdakwa Aldi Apriyadi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atas tuntutan yang telah dibacakan tersebut, terdakwa Aldi Apriyadi dengan didampingi oleh kuasa hukumnya akan mengajukan pledoi secara tertulis.
"Saya akan mengajukan Pledoi secara tertulis yang mulia". Ucap Terdakwa.
Oleh karena itu majelis hakim menundan dan sidang akan dilanjutkan Kamis depan dengan agenda Pembacaan Pledoi terdakwa terhadap tuntutan JPU.
"Oleh karena itu sidang ditunda dan dilanjutkan minggu depan dengan agenda Pledoi terdakwa". Tegas Hakim ketua dan menutup sidang.
Adapun tertangkapnya terdakwa dan dihadirkan dihadapan majelis hakim tersebut bermula pada bulan Agustus lalu, adanya laporan dari warga masyarakat akan adanya transaksi haram yang sering meresahkan warga sekitar dirumah tempat tinggal terdakwa.
Lalu, menindak lanjuti laporan tersebut, petugas kepolisian narkoba Polrestabes Palembang langsung menuju rumah terdakwa, yang saat itu dalam posisi sedang tidur. Tidak ingin buruannya lolos, petugas pun langsung mengamankan dan menggeledah rumah terdakwa.
Didalam rumah terdakwa tersebut menemukan barang bukti berupa 9 (sembilan) bungkus plastik yang berisikan kristal-kristal putih dengan berat bruto 3,12 (tiga koma satu dua) gram, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) buah plastik putih, 1 (satu) buah potongan pipet dan 1 (satu) buah HP Samsung warna putih yang ditemukan tidak jauh dari terdakwa tertidur.
Selanjutnya petugas langsung menginterogasi terdakwa, yang diakui terdakawa bahwa shabu tersebut memang miliknya yang dibeli dari seseorang. Akibat perbuatannya, terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Polresta Palembang guna pemeriksaan lebih lanjut. (Fly)