![]() |
BANYUASIN, SP - Polsek Rantau Bayur Polres Banyuasin, Sabtu (23/11) pukul 15.30 WIB, menerima penyerahan satu pucuk senpira laras panjang jenis kecepek dari Zainudin (59) seorang petani yang merupakan warga Desa Tanjung Tiga, Kecamatan Rantau Bayur, Kabupaten Banyuasin.
Serah terima senpira dari Zainudin tersebut diterima langsung oleh Kanitreskrim Polsek Rantau Bayur Aiptu Sofyan. DP, SH yang berlokasi di Desa Tanjung Tiga sekaligus dibuatkan berita acara serah terima yang ditanda tangani bersama antara kedua belah pihak. Kemudian senpira tersebut diamankan ke Polsek Rantau Bayur.
Dalam kesempatan tersebut Kanit Reskrim Aiptu Sofyan, DP, SH menyampaikan himbauan kepada Masyarakat Desa Tanjung Tiga yang masih menyimpan Senpira agar segera diserahkan kepada Polsek Rantau Bayur.
"Saya himbau bagi masyarakat Desa Tanjung Tiga yang masih menyimpan senpi untuk segera diserahkan ke Polsek Rantau Bayur dan dijamin tidak akan dikenakan Sanksi Pidana, namun apabila tertangkap tangan maka akan diproses sesuai dengan Hukum yang berlaku," ujar Aiptu Sofyan.
Tujuan diserahkannya senpira tersebut, kata Aiptu Sofyan, guna menciptakan dan menjamin situasi aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Rantau Bayur. "Penyerahan senpi rakitan jenis kecepek laras panjang ini telah dibuatkan berita acara serah terima dan sudah ditanda tangani," terang dia.
"Seluruh Rangkaian kegiatan berjalan dengan lancar, Situasi Kamtibmas di Wilayah Hukum Polsek Rantau Bayur dalam keadaan Aman Terkendali," tandas dia.
Sementara Kapolsek Rantau Bayur AKP Halim Kesumo, SH saat dikonfirmsi sangat mengapresiasi penyerahan tersebut karena bila masih ditangan warga sipil berbahaya dan dapat disalahgunakan.
"Bila senpi tersebut tetap disimpan atau dibawa warga sipil, maka yang bersangkutan bisa terkena sanksi sesuai hukum yang berlaku. Saya berharap agar masyarakat yang masih menyimpan senpi segera menyerahkannya ke Kantor Polisi setempat," imbau dia. (Adm)