![]() |
MUBA, SP - Kasus Pengaduan Rumah Tangga (PRT) pasangan suami-istri (pasutri) di wilayah kerja Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Lais Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) meningkat, pemicunya beragam faktor.
Menurut Kepala KUA Kecamatan Lais Alamsyah AB SAg didampingi Penyuluh Fungsional Drs Asrori dan Tata Usaha Abdul Rahman mengatakan, yang masuk kantor BP4 KUA Kecamatan Lais tahun 2019 sebesar 28 kasus. Jumlah ini meningkat dibanding tahun sebelumnya yang hanya mencapai 25 kasus pengaduan rumah tangga.
Guna menekan angka perceraian, pihaknya melakukan penyuluhan setiap kali diadakan pernikahan melalui kotbah nikah. Selain itu, diadakan bimbingan perkawinan bagi calon pengantin minimal setahun 2 kali di kantor KUA Kecamatan Lais demi mewujudkan keluarga sakinah mawadah dan Rahmah.
"Sebelum pernikahan berlangsung akan diberikan pembekalan terlebih dahulu, di antaranya dengan memberikan bimbingan perkawinan atau kotbah nikah," ujar Alamsyah SAg, (30/12/19).
Selain itu juga diadakan pembinaan keluarga sakinah bekerja sama dengan PKK dilaksanakan di desa desa yang dilakukan secara rutin oleh penyuluh agama Islam Non PNS, dengan tujuannya selain meningkatkan kesejahteraan keluarga atau rumah tangga tersebut juga meminimalisir angka perceraian.
Sementara jumlah angka pernikahan pada tahun 2019 juga mengalami peningkatan, yakni sebanyak 579 peristiwa nikah, baik dikantor dan diluar termasuk Itsbat Nikah yang diadakan dikantor Camat Lais sebanyak 96 pasang.
Untuk tahun 2018 sebanyak 478 peristiwa nikah baik dikantor KUA mupun di Luar KUA Kecamatan Lais.
Untuk biaya pernikahan sendiri menurutnya sesuai dengan PP No 19 tahun 2015, biaya disetor langsung ke Bank oleh pihak calon pengantin (catin) dengan aturan nikah di KUA dan jam kerja Rp. 0,- sementara diluar Kantor dikenakan biaya sebesar Rp. 600ribu.
Dan sesuai dengan UU No 16 tahun 2019 perubahan atas UU No 1 tahun 1974, pernikahan di izinkan jika pria dan wanita sudah mencapai 19 tahun, dan jika usia pria dan wanita belum mencapai usia 19 tahun, pernikahan dapat dilaksanakan setelah memperoleh dispensasi Pengadilan Agama. (ch@)