Notification

×

Tag Terpopuler

2019, Jumlah Kasus Pernikahan dan PRT di Wilayah Kecamatan Lais Meningkat

Monday, December 30, 2019 | Monday, December 30, 2019 WIB Last Updated 2019-12-30T06:36:42Z

MUBA, SP - Kasus Pen­gaduan Rumah Tangga (PRT) pasangan suami­-istri (pasutri) di wilayah kerja Kantor Urusan Agama (KUA) Kecama­tan Lais Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) meningkat, pemicunya beragam faktor.

Menurut Kepala KUA Kec­amatan Lais Alams­yah AB SAg didampingi Penyuluh Fungsional Drs Asrori dan Tata Usaha Abdul Rahman mengatakan, yang ma­suk kantor BP4 KUA Kecamat­an Lais tahun 2019 sebesar 28 kas­us. Jumlah ini menin­gkat dibanding tahun sebelumnya yang han­ya mencapai 25 kasus pengaduan rumah tan­gga.

Guna menekan angka perceraian, pihaknya melakukan penyuluhan setiap ka­li diadak­an pernikah­an melal­ui kotbah ni­kah. Se­lain itu, diadakan bimbingan perkawinan bagi calon pengantin minimal setahun 2 kali di kan­tor KUA Kecamatan La­is demi mewujudkan keluarga sakinah mawa­dah dan Rahmah.

"Sebelum pernika­han berlangsung akan di­berikan pembekalan terlebih dahulu, di antaranya dengan me­­mberikan bimbingan perkawinan atau kotb­ah nikah," ujar Alam­syah SAg, (30/12/19).


Selain itu juga diad­­akan pembinaan kelu­a­rga sakinah bekerja sama dengan PKK di­laksanakan di desa desa yang dilakukan secara rutin oleh pen­­yuluh agama Islam Non PNS, dengan tujua­nnya sela­in meningk­atkan kese­jahteraan keluarga atau rumah tangga ter­sebut ju­ga meminimal­isir an­gka perceraia­n.

Sementara jumlah ang­ka pernikahan pada tahun 2019 juga menga­lami peningkatan, ya­kni sebanyak 579 per­istiwa nikah, baik dikantor dan diluar termasuk Itsbat Nikah yang diadakan dikan­tor Camat Lais seban­yak 96 pasang.

Untuk tahun 2018 se­banyak 478 peristiwa nikah baik dikantor KUA mupun di Luar KUA Kecamatan Lais.


Untuk biaya pernikah­an sendiri menurutnya sesuai dengan PP No 19 tahun 2015, bia­ya disetor langsung ke Bank oleh pihak ca­lon pengantin (cat­in) dengan aturan ni­kah di KUA dan jam ker­ja Rp. 0,- sement­ara diluar Kantor di­ken­akan biaya sebes­ar Rp. 600ribu.

Dan sesuai dengan UU No 16 tahun 2019 pe­­rubahan atas UU No 1 tahun 1974, pe­rni­kahan di izinkan jika pria dan wanita su­dah mencapai 19 ta­h­un, dan jika usia pr­ia dan wanita belum­ mencapai usia 19 ta­­hun, pernikahan dap­at dilaksanakan sete­lah memperoleh dispe­ns­asi Pengadilan Ag­ama. (ch@)
×
Berita Terbaru Update