Notification

×

Tag Terpopuler

Bawa 12 Paket Shabu, Divonis 6 Tahun Penjara

Wednesday, December 18, 2019 | Wednesday, December 18, 2019 WIB Last Updated 2019-12-18T09:41:01Z

PALEMBANG, SP - Dua terdakwa pengedar narkotika golongan 1 jenis shabu seberat 1,11 gram yakni terdakwa Agung Sepriansyah dan terdakwa Ricky Mantra Pratama oleh majelis hakim masing-masing divonis pidana selama 6 tahun penjara.

Dalam sidang yang digelar Rabu (18/12) diruang sidang Pengadilan Negri Palembang Klas 1A Khusus. Dengan agenda pembacaan putusan (vonis) oleh majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Yohannes Panji.

Dalam petikan amar putusan yang dibacakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum dengan sengaja memiliki memperjual belikan narkotika golongan 1 jenis shabu tanpa izin seberat 1,11gram.

"Memutuskan terhadap para terdakwa telah secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur pidana sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan pidana masing-masing selama 6 tahun penjara" tegas hakim ketua.

Terhadap amar putusan yang telah dibacakan tersebut kedua terdakwa langsung menerima putusan tersebut.

Adapun amar putusan yang telah dibacakan oleh majelis hakim tersebut sedikit lebih ringan setahun dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anggara Suryanegara yang menuntut agar kedua terdakwa divonis dengan pidana penjara selama 7 tahun.

Dalam dakwaan, perbuatan kedua terdakwa tersebut berawal pada bulan September 2019, bermula dari adanya laporan dari masyarakat akan seringnya tansaksi narkoba yang dilakukan oleh kedua terdakwa di Jalan Ki Marogan Tepatnya di Pos Jaga PT. Bumi Sriwijaya Kel. Kemang Agung Kec. Kertapati Palembang.

Atas adanya laporan tersebut tim Satresnarkoba Polresta Palembang langsung mendatangi lokasi dimaksud. Dan benar sesampainya di lokasi tersebut petugas melihat para terdakwa sedang berada di dalam Pos Jaga sehingga saat itu langsung melakukan penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan baranga bukti 12 (dua belas) plastik bening yang berisikan Narkotika jenis Shabu dengan berat netto keseluruhan 1,11 gram, 1 (satu) buah kotak rokok Sampoerna warna putih, 1 (satu) buah HP Nokia warna biru.

Dari pengakuan kedua terdakwa bahwa narkotika tersebut milik Jul (DPO) yang dititipkan kepada kedua terdakwa untuk dijualkan, Atas kejadian tersebut para terdakwa beserta seluruh barang buktinya diamankan ke kantor Polresta Palembang guna proses hukum lebih lanjut. (Fly)
×
Berita Terbaru Update