PALEMBANG, SP - Dua terdakwa pengedar narkotika golongan 1 jenis shabu seberat 1,11
gram yakni terdakwa Agung Sepriansyah dan terdakwa Ricky Mantra Pratama
oleh majelis hakim masing-masing divonis pidana selama 6 tahun penjara.
Dalam
sidang yang digelar Rabu (18/12) diruang sidang Pengadilan Negri
Palembang Klas 1A Khusus. Dengan agenda pembacaan putusan (vonis) oleh
majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Yohannes Panji.
Dalam
petikan amar putusan yang dibacakan bahwa terdakwa telah terbukti
secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum dengan
sengaja memiliki memperjual belikan narkotika golongan 1 jenis shabu
tanpa izin seberat 1,11gram.
"Memutuskan
terhadap para terdakwa telah secara sah dan meyakinkan melakukan
perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur pidana sesuai dengan Pasal
114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika. Dengan pidana masing-masing selama 6 tahun penjara" tegas
hakim ketua.
Terhadap amar putusan yang telah dibacakan tersebut kedua terdakwa langsung menerima putusan tersebut.
Adapun
amar putusan yang telah dibacakan oleh majelis hakim tersebut sedikit
lebih ringan setahun dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum
(JPU) Anggara Suryanegara yang menuntut agar kedua terdakwa divonis
dengan pidana penjara selama 7 tahun.
Dalam
dakwaan, perbuatan kedua terdakwa tersebut berawal pada bulan September
2019, bermula dari adanya laporan dari masyarakat akan seringnya
tansaksi narkoba yang dilakukan oleh kedua terdakwa di Jalan Ki Marogan
Tepatnya di Pos Jaga PT. Bumi Sriwijaya Kel. Kemang Agung Kec. Kertapati
Palembang.
Atas adanya
laporan tersebut tim Satresnarkoba Polresta Palembang langsung
mendatangi lokasi dimaksud. Dan benar sesampainya di lokasi tersebut
petugas melihat para terdakwa sedang berada di dalam Pos Jaga sehingga
saat itu langsung melakukan penggeledahan.
Dari
hasil penggeledahan tersebut ditemukan baranga bukti 12 (dua belas)
plastik bening yang berisikan Narkotika jenis Shabu dengan berat netto
keseluruhan 1,11 gram, 1 (satu) buah kotak rokok Sampoerna warna putih, 1
(satu) buah HP Nokia warna biru.
Dari
pengakuan kedua terdakwa bahwa narkotika tersebut milik Jul (DPO) yang
dititipkan kepada kedua terdakwa untuk dijualkan, Atas kejadian tersebut
para terdakwa beserta seluruh barang buktinya diamankan ke kantor
Polresta Palembang guna proses hukum lebih lanjut. (Fly)