![]() |
- Blangko Masih Terbatas
PALEMBANG, SP - Kosongnya blangko e-KTP di Dinas Kependudukan dan Catatan
Sipil (Disdukcapil) Kota Palembang menyebabkan terus menumpuknya daftar
tunggu kebutuhan kartu tanda penduduk itu. Bahkan, hingga Desember ini
belum dapat dipastikan bisa terpenuni.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil)
Kota Palembang, Dewi Isnaini mengatakan, daftar tunggu pencetakan EKTP
hingga saat ini sudah mencapai 52 ribu. Sementara November lalu berada
di angka sekitar 44 ribu.
"Daftar tunggu pasti meningkat terutama usia e-KTP pemula juga bertambah, otomatis kebutuhan blangko terus meningkat," katanya.
Bagi pembuat KTP pemula atau masyarakat usia 17 tahun,
harus sabar untuk dapat memiliki e-KTP secara fisik.
Kebutuhan/permintaan pembuatan EKTP baik pemula atau perbaikan/perubahan
elemen mencapai 7000 per bulan. "Kita setiap bulan kabupaten/kota diberikan 500 keping khusus untuk Palembang tapi tetap tidak mencukupi," katanya.
Dewi memaparkan, daftar tunggu yang saat ini ada wajib KTP pemula, sudah umur sampai 17 tahun sekarang sekitar 17.000 sedang yang berubah elemen, rusak dan hilang mencapai 35.000.. "Sehingga yang nunggu sudah 52.000. Jadi kalau kondisi belum berubah tinggal dihitung saja berapa waktu yang dibutuhkan agar semua bisa diakomodir," jelasnya.
Sebelumnya ada perkiraan bahwa blangko e-KTP akan normal
kembali di November, tapi hingga akhir tahun ini permasalahan pencetakan
e-KTP masih tetap sama. "Kita tidak bisa memastikan kapan normal
kembali, ya semoga saja tahun depan tidak ada kendala," katanya.
Ia mengatakan, bagi masyarakat yang belum mendapatkan e-KTP
lantaran belum dicetak, pihaknya telah menerbitkan suket (surat
keterangan) sebagai pengganti e-KTP sementara. "Fungsinya sama saja
dengan e-KTP, berlaku enam bulan dan bisa diperpanjang selama belum
menerima e-KTP," terangnya.
Sementara itu, salah seorang warga Demang Lebar Daun, Risna
mengatakan, ia berharap secepatnya blangko kembali tersedia lantaran ia
akan membuatkan e-KTP untuk anaknya yang menginjak usia 17 tahun.
Anaknya sudah melakukan perekaman e-KTP dan diberi suket untuk
sementara.
"Untuk kebutuhan masuk kuliah nanti, jd harus punya KTP," ujarnya. (Ara)