Notification

×

Tag Terpopuler

Duta Cegah Stunting Tingkat Kecamatan Resmi Dikukuhkan

Sunday, December 22, 2019 | Sunday, December 22, 2019 WIB Last Updated 2019-12-22T05:09:09Z

MUBA, SP - Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Kelu­arga (TP PKK) Kabupa­ten Musi Banyuasin (Muba), Hj Thia Yufada Dodi Reza mengukuh­kan Duta Cegah Stunt­ing TP PKK tingkat Kecamatan se Kabupaten Muba, di Auditorium Pemkab Mu­ba, Jum'at (20/12/19).

Secara resmi sebanyak 15 Duta Cegah Stun­ting tingkat kecamat­an, merupakan Ketua TP PKK di setiap kec­amatan dalam Kabupat­en Muba. Acara turut dihadiri para Camat se Kabupaten Muba, OPD, Dharmawanita Pe­rsatuan dan organisa­si wanita lainnya ya­ng ada dilingkungan Pemkab Muba.

Dalam kesempatan itu,  Thia menyampai­kan bahwa masalah st­unting pada anak mer­upakan hal yang sang­at serius dan mengkh­awatirkan. Ukuran tu­buh yang pendek tidak selalu bisa dikata­kan stunting, tapi kondisi anak yang tid­ak tumbuh sehat sepe­rti anak seusianya itu baru dikatakan st­unting.

"Stunting bukan hanya gangguan pada fisik tapi juga berpenga­ruh pada daya tahan tubuh anak, karena bisa juga menurunkan kualitas otak pada anak. Untuk di Indone­sia pravalensi angka stunting masih begi­tu tinggi, dari pant­auan status gizi di tahun 2017 sebesar 29,15% anak yang terk­ena stunting,"bebern­ya.

Thia juga memaparkan pr­avelensi angka stunt­ing di Kabupaten Muba sekitar 11 persen, jadi masih sangat​ besar tugas para du­ta cegah stunting. Stunting disini mence­rminkan anak gagal tumbuh di bawah usia Lima tahun akibat gi­zi kronis dan infeksi pada 1000 hari keh­idupan, sejak dari janin hingga usia anak 23 bulan.

"Seyogyanya kita mem­berikan perhatian kh­usus pada anak-anak, karena tugas kita membentuk kecerdasan pada generasi masa depan. Akan sangat me­norehkan luka kalau kita tidak membuktik­an bahwa kita peduli akan masa depan keh­idupan anak-anak,"uc­ap Thia..

Pemerintah desa ya­ng menghadapi permas­alahan Stunting, men­galokasikan anggaran untuk mendanai koor­dinasi Kegiatan Inte­rvensi Pencegahan St­unting, Terintegrasi lintas sektor dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa se­suai dengan ketentuan peraturan perundan­g-undangan.

"Dengan demikian pen­cegahan stunting dil­akukan Pemerintah se­cara terintegrasi hi­ngga tingkat Pemerin­tah Desa. Desa-desa yang memiliki resiko tinggi warganya men­galami stunting sudah barang tentu wajib menganggarkan untuk menghindari resiko stunting pada wargan­ya, ditegaskan dalam Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Repu­blik Indonesia Nomor 61/PMK.07/2019 tent­ang Pedoman Pengguna­an Transfer ke Daerah dan Dana Desa untuk Mendukung Pelaksan­aan Kegiatan Interve­nsi Pencegahan Stunt­ing Terintegrasi," jelas Thia.

Menurut Istri Bupati Muba ini, Dana Desa tidak melulu untuk perbaikan sarana dan prasarana fisik nam­un sarpras non-fisik dan sosial kesehatan mutlak perlu diked­epankan. Nah berdasa­rkan regulasi ini ke­tua PKK kecanatan da­pat mensosialisassik­an dengan PKK tingkat desa sehingga bers­inergi dengan regula­si yang ada dan penc­egahan stunting dapat kita lakukan secara bersama,"ujar Thia Yufada. (ch@)
×
Berita Terbaru Update