Notification

×

Tag Terpopuler

Oknum Jaksa Kejati Sumsel Kembali Dilaporkan

Wednesday, December 18, 2019 | Wednesday, December 18, 2019 WIB Last Updated 2019-12-18T09:37:21Z
Annizar Saat Mebuat Laporan di SPKT Polda Sumsel, (foto/hmy)
PALEMBANG, SP - Oknum jaksa di Kejaksaan Tinggi,(Kejati) Sumsel kembali dilaporkan ke Polda Sumsel setelah sebelumnya tanggal 30 November 2019 dilaporkan Pasal 421 KUHP. Rabu,(18/12), dilaporkan atas Pasal 263 dan Pasal 266 KUHP.

Berdasarkan, Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor :STTLP/1034/XII/2019/SPKT.Pelapor benama Annizar warga Jalan KH Azhari Nomor 637 RT 12 Kecamatan Seberang Ulu II Palembang. Dengan terlapor atas nama RM dan NK. STTLP tesebut ditandatangani H.Erdi Hamtazi berpangkat Ajun Komisaris Polisi,(AKP).

Berdasarkan uraian kejadian pristiwa tersebut bermula saat pelapor dilakukan penahanan oleh terlapor yang belakangan diketahui oleh pelapor kalau terlapor telah membuat dokumen surat   penahanan terhadap pelapor tidak benar dari Mahkamah Agung RI.Akibat surat tersebut,pelapor telah menjalani masa penahanan selama 8 bulan di Rutan Pakjo Palembang. Tanpa ada putusan yang inkracht dari pengadilan. Dan menurut pelapor surat penahanan tersebut dibuat terlapor dkk tidak sesuai dengan prosedur. Akibat kejadian tersebut pelapor merasa tidak senang serta menuntut terlapor dkk sesuai dengan hukum yang berlaku. (hmy)

×
Berita Terbaru Update