Notification

×

Tag Terpopuler

Residivis “Keok” Dihajar Timah Panas

Thursday, December 12, 2019 | Thursday, December 12, 2019 WIB Last Updated 2019-12-12T02:56:14Z

PALEMBANG, SP - Dedy Saputra, (29) yang merupakan residivis kasus copet harus “keok” dihajar timah panas Unit 3 subdit 3 Ditreskrimum Polda Sumsel karena berusaha kabur ketika akan diringkus saat berada dikediamannya, Jalan PSI. Kedukan ll Kelurahan 35 Ilir Kecamatan Ilir Barat ll Palembang. Selasa, (11/12) dini hari. Sementara, Ruslan Abdul Ghany, (35) selaku panthernya dalam pencurian kendaraan bermotor roda dua terlebih dulu diringkus, Selasa, (3/12), di seputaran Jalan D.l. Panjaitan Lorong Kita Tangga Takat Plaju Palembang.

Menurut pengakuan kedua tersangka telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 9 kali tempat kejadian perkara (TKP) . Diantaranya yang pertama di Halte Daerah Bukit Besar Palembang, Simpang tiga Bukit Besar, Jalan Musi 2, Sukarami, Sekojo pertapati Seberang Musi 2 Kertapati Musi 2 dan Pakjo Palembang.

"Saya sudah 9 kali melakukan pencurian Sepeda Motor, setiap motor yang jadi sasarannya adalah kendaraan yang sedang terpakir di pinggir jalan maupun di halaman rumah. Aku terpaksa mencuri karena tidak ada pekerjaan tetap, " katanya. Rabu (11/12).

Masih dikatakan Tersangka Ruslan pertama kali dirinya mencuri sepeda motor berawal dari ajakan teman. Karena pencurian pertama kali berhasil akhirnya jadi ketagihan untuk melakukan pencurian sepeda motor.

Sementara itu, Kasubdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumsel, Kompol Suyadi membenarkan bahwa anggota nya telah berhasil meringkus dua tersangka pencurian sepeda motor yang terjadi di jalan Panjaitan Lorong Kita Kelurahan Tangga Takat Kecamatan Plaju Palembang.

Saat ditangkap kedua tersangka sempat melakukan perlawanan terhadap anggota yang akan menangkapnya. Karena anggota tidak ingin buruannya berhasil lolos, akhirnya petugas memberikan tindakan tegas terhadap tersangka dengan menembak kakinya.

"Dari pengakuannya tersangka, dia sudah 9 kali melakukan aksi kejahatan mencuri sepeda motor di berbagai tempat. Untuk barang bukti motor mereka jual ke luar Palembang yakni di Daerah Sungai Rebo seharga Rp 2.5 juta. Atas perbuatannya kedua tersangka di kenakan pasal 363 KUHP, dengan ancaman penjara 5 tahun ", terangnya Suryadi.

Ditambahkannya, dirinya menghimbau kalau ada warga yang merasa kehilangan sepeda motor bisa datang langsung ke Subdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumsel.(cr2)
×
Berita Terbaru Update