![]() |
PALEMBANG, SP - Dedy Saputra, (29) yang merupakan
residivis kasus copet harus “keok” dihajar timah panas Unit 3 subdit 3
Ditreskrimum Polda Sumsel karena berusaha kabur ketika akan diringkus saat
berada dikediamannya, Jalan PSI. Kedukan ll Kelurahan 35 Ilir Kecamatan Ilir
Barat ll Palembang. Selasa, (11/12) dini hari. Sementara, Ruslan Abdul Ghany,
(35) selaku panthernya dalam pencurian kendaraan bermotor roda dua terlebih
dulu diringkus, Selasa, (3/12), di seputaran Jalan D.l. Panjaitan Lorong Kita
Tangga Takat Plaju Palembang.
Menurut pengakuan kedua tersangka telah melakukan
pencurian sepeda motor sebanyak 9 kali tempat kejadian perkara (TKP) .
Diantaranya yang pertama di Halte Daerah Bukit Besar Palembang, Simpang tiga
Bukit Besar, Jalan Musi 2, Sukarami, Sekojo pertapati Seberang Musi 2 Kertapati
Musi 2 dan Pakjo Palembang.
"Saya sudah 9 kali melakukan pencurian Sepeda
Motor, setiap motor yang jadi sasarannya adalah kendaraan yang sedang terpakir
di pinggir jalan maupun di halaman rumah. Aku terpaksa mencuri karena tidak ada
pekerjaan tetap, " katanya. Rabu (11/12).
Masih dikatakan Tersangka Ruslan pertama kali dirinya
mencuri sepeda motor berawal dari ajakan teman. Karena pencurian pertama kali
berhasil akhirnya jadi ketagihan untuk melakukan pencurian sepeda motor.
Sementara itu, Kasubdit III Jatanras Dit Reskrimum
Polda Sumsel, Kompol Suyadi membenarkan bahwa anggota nya telah berhasil
meringkus dua tersangka pencurian sepeda motor yang terjadi di jalan Panjaitan
Lorong Kita Kelurahan Tangga Takat Kecamatan Plaju Palembang.
Saat ditangkap kedua tersangka sempat melakukan
perlawanan terhadap anggota yang akan menangkapnya. Karena anggota tidak ingin
buruannya berhasil lolos, akhirnya petugas memberikan tindakan tegas terhadap
tersangka dengan menembak kakinya.
"Dari pengakuannya tersangka, dia sudah 9 kali
melakukan aksi kejahatan mencuri sepeda motor di berbagai tempat. Untuk barang
bukti motor mereka jual ke luar Palembang yakni di Daerah Sungai Rebo seharga
Rp 2.5 juta. Atas perbuatannya kedua tersangka di kenakan pasal 363 KUHP,
dengan ancaman penjara 5 tahun ", terangnya Suryadi.
Ditambahkannya,
dirinya menghimbau kalau ada warga yang merasa kehilangan sepeda motor bisa
datang langsung ke Subdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumsel.(cr2)
