Notification

×

Tag Terpopuler

Pegawai Non PNSD Dievaluasi

Thursday, January 16, 2020 | Thursday, January 16, 2020 WIB Last Updated 2020-01-16T02:25:27Z
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Ratu Dewa, (foto/net)

PALEMBANG, SP - Pegawai Non PNSD dilingkungan Pemerintah Kota Palembang yang tidak memiliki kontribusi dan malas sudah dievaluasi, hasilnya, sekitar 50-60 pegawai Non PNSD yang tidak diperpanjang kontraknya. Per Januari 2020. Dengan berbagai alasan, mengundurkan diri, tidak disiplin hingga tidak produkti.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Ratu Dewa, mengatakan, jumlah pegawai Non PNSD yang tidak diperpanjang kontraknyanya berasal dari beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Palembang. Meski demikian, ia enggan menyebutkan dari OPD mana saja honorer yang tidak dipekerjakan lagi itu.

"Ada 50 sampai 60 orang dari 4.411 orang pegawai Non PNSD Kota Palembang. Mereka semuanya merata dari OPD Palembang. Mereka tidak disiplin dan membangkang," katanya. Rabu, (15/01).

Selain puluhan orang itu, 4000 honorer lainnya ini dianggap produktif dan masih bisa dipekerjakan. Pemutusan kontrak yang diperpanjang setiap tahun ini, sebelumnya dilakukan penyebaran pemberitahuan oleh BKPSDM kepada setiap OPD. Dimana setiap kepala OPD harus memberikan penilaian dan memberikan nama-nama honorer yang akan diputus kontrak.

"Kedepan tidak ada perekrutan honorer yang baru, tetap mengoptimalkan yang ada saat ini dengan gaji Rp3 juta perbulan," katanya.

Hanya saja, honorer saat ini sesuai dengan aturan tidak bisa lagi diangkat jadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) seperti tahun-tahun sebelumnya. Tetapi harus melalui proses rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

"Tidak ada lagi pengangkatan honorer menjadi PNS. Harus tes CPNS dulu," katanya.

Walikota Palembang Harnojoyo, mengatakan, pihaknya tengah melakukan penilaian kepada semua jajaran Pemkot Palembang baik honorer maupun Aparatur Sipil Negara (ASN). Penilaian yang dilakukan cukup signifikan terhadap kinerja ini. Seperti salah satunya kedisplinan absensi.

"Tidak hanya honorer, tapi ASN juga, jika malas dan tidak mau bekerja kita evaluasi," katanya.

Sementara itu, pemberhentian puluhan honorer yang dilakukan murni bersifat evaluasi, dan penilaian karena melihat kinerja yang bersangkutan. "Untuk mengoptimalkan kinerja para honorer, setelah dievaluasi ternyata malas kerja, kita tidak perpanjang lagi kontraknya," katanya.

Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palembang, Riza Fahlevi mengatakan, semua honorer yang diputus kontrak atas penilaian, pemberian peringatan dan evaluasi terlebih dahulu.

"Selain ada yang sengaja memberhentikan diri ada juga yang tidak disiplin dan harus diberhentikan," katanya.

Sebanyak 50-60 honorer itu pihaknya enggan memberikan keterangan dari OPD mana saja. Hal itu menurutnya tidak sesuai dengan aturan dan meminimalisir gejolak. "Tidak kami sebutkan karena sesuai dengan etika kepegawaian," katanya. (Ara)
×
Berita Terbaru Update