![]() |
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Ratu Dewa, (foto/net) |
PALEMBANG, SP - Pegawai Non PNSD dilingkungan
Pemerintah Kota Palembang yang tidak memiliki kontribusi dan malas sudah
dievaluasi, hasilnya, sekitar 50-60 pegawai Non PNSD yang tidak diperpanjang
kontraknya. Per Januari 2020. Dengan berbagai alasan, mengundurkan diri, tidak
disiplin hingga tidak produkti.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang,
Ratu Dewa, mengatakan, jumlah pegawai Non PNSD yang tidak diperpanjang
kontraknyanya berasal dari beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota
Palembang. Meski demikian, ia enggan menyebutkan dari OPD mana saja honorer
yang tidak dipekerjakan lagi itu.
"Ada 50 sampai 60 orang dari 4.411 orang pegawai Non PNSD Kota Palembang. Mereka
semuanya merata dari OPD Palembang. Mereka tidak disiplin dan
membangkang," katanya. Rabu, (15/01).
Selain puluhan orang itu, 4000 honorer lainnya ini dianggap produktif dan masih bisa
dipekerjakan. Pemutusan kontrak yang diperpanjang setiap tahun ini, sebelumnya
dilakukan penyebaran pemberitahuan oleh BKPSDM kepada setiap OPD. Dimana setiap
kepala OPD harus memberikan penilaian dan memberikan nama-nama honorer yang
akan diputus kontrak.
"Kedepan tidak ada perekrutan honorer
yang baru, tetap mengoptimalkan yang ada saat ini dengan gaji Rp3 juta
perbulan," katanya.
Hanya saja, honorer saat ini sesuai dengan
aturan tidak bisa lagi diangkat jadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) seperti
tahun-tahun sebelumnya. Tetapi harus melalui proses rekrutmen Calon Pegawai
Negeri Sipil (CPNS).
"Tidak ada lagi pengangkatan honorer
menjadi PNS. Harus tes CPNS dulu," katanya.
Walikota Palembang Harnojoyo, mengatakan,
pihaknya tengah melakukan penilaian kepada semua jajaran Pemkot Palembang baik
honorer maupun Aparatur Sipil Negara (ASN). Penilaian yang dilakukan cukup
signifikan terhadap kinerja ini. Seperti salah satunya kedisplinan absensi.
"Tidak hanya honorer, tapi ASN juga,
jika malas dan tidak mau bekerja kita evaluasi," katanya.
Sementara itu, pemberhentian puluhan honorer
yang dilakukan murni bersifat evaluasi, dan penilaian karena melihat kinerja
yang bersangkutan. "Untuk mengoptimalkan kinerja para honorer, setelah
dievaluasi ternyata malas kerja, kita tidak perpanjang lagi kontraknya,"
katanya.
Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian Daerah
dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palembang, Riza Fahlevi mengatakan, semua
honorer yang diputus kontrak atas penilaian, pemberian peringatan dan evaluasi
terlebih dahulu.
"Selain ada yang sengaja memberhentikan
diri ada juga yang tidak disiplin dan harus diberhentikan," katanya.
Sebanyak 50-60 honorer itu pihaknya enggan memberikan keterangan
dari OPD mana saja. Hal itu menurutnya tidak sesuai dengan aturan dan
meminimalisir gejolak. "Tidak kami sebutkan karena sesuai dengan etika
kepegawaian," katanya. (Ara)