Notification

×

Tag Terpopuler

Tergiur Upah Rp500 Ribu, Yunizar dan Afrianto Disidang

Thursday, January 09, 2020 | Thursday, January 09, 2020 WIB Last Updated 2020-01-09T02:46:20Z


PALEMBANG, SP – Akibat tergiur dengan upah masing-masing sebesar Rp500 ribu, dua kurir narkotika golongan 1 jenis sabu yakni terdakwa Yunizar dan Afrianto (berkas terpisah) keduanya warga Jalan Bungaran, 8 Ulu, Palembang, terpaksa jadi pesakitan akibat perbuatannya membawa empat bungkus sabu dengan berat 363,72 gram.

Sidang perdana keduanya digelar di Pengadilan Negeri Palembang Klas 1 A Khusus dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Neny Karmila, Rabu (8/1).

Dalam petikan dakwaan yang dibacakan JPU tersebut terungkap, penangkapan kedua terdakwa bermula pada Oktober 2019 dimana pada saat itu terdakwa Afrianto mendapat telepon dari seseorang yang bernama Alam (DPO) yang menyuruh terdakwa untuk mengambil sabu yang diletakkan di bawah tiang listrik dekat masjid di Lorong Gotong Royong.

"Setelah narkoba tersebut diambil di Lorong Gotong Royong, terdakwa Afrianto juga diminta oleh Alam untuk mengantarkan sabu kepada seseorang yang menunggu di kawasan Simpang Tugu KB, 7 Ulu, Palembang dengan imbalan uang sebesar Rp1 juta," ucap Neny Karmila.

JPU menambahkan, selanjutnya terdakwa juga mengajak terdakwa Yunizar untuk pergi mengambil sabu tersebut, saat itu terdakwa Afrianto berjanji membagi dua upah yang dijanjikan tersebut, atau memberikan upah sebesar Rp500 ribu kepada Afrianto.

"Kemudian terdakwa Afrianto bersama Yunizar kembali menelepon Alam, lalu Alam menyuruh untuk mengantarkannya kepada seseorang yang menunggu di gerai Alfamart Bungaran, tepatnya di Jalan Jenderal A Yani, Kelurahan 8 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Kota Palembang," sambung JPU.

Disaat sedang menunggu di gerai Alfamart itulah, kedua terdakwa kemudian langsung diamankan oleh anggota kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sumsel, yang ternyata menyamar sebagai pembeli (undercover buy).

"Dari tangan kedua terdakwa diperoleh empat bungkus paket besar sabu, atas perbuatan kedua terdakwa dapat dijerat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang (UU) Nomor 35/2009 tentang Narkotika dan atau pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika," papar Neny pula.

Setelah sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU, majelis hakim yang diketuai Abu Hanifah menjadwalkan sidang lanjutan pada Rabu (15/1) pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. (fly)

×
Berita Terbaru Update