![]() |
PALEMBANG, SP - Sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi uang makan guru dan pegawai sebesar ratusan juta rupiah yang menjerat seorang mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Pali) tahun 2017 bernama Abu Hanifah, Senin (24/2) kembali digelar.
Dalam agenda kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pagaralam Arianti Maya Puspita Dewi SH dihadapan majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Abu Hanifah SH MH menghadirkan empat orang saksi dalam perkara tersebut.
Adapun keempat saksi tersebut adalah pegawai di kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Pali saat terdakwa menjabat sebagai kepala dinas kala itu yakni, Lilis selaku bendahara Disdik Pali, Amriad Burlian sebagai kabid Disdik Pali, Sabarudin serta Syahbudin Kabid pembendaharaan BPKA Pali.
Menurut salah satu keterangan saksi Lilis menyebutkan bahwa dirinya yang bertanggung jawab yang membuat pengelolaan pengeluaran keuangan di Disdik Pali tahun 2017. Yang pada saat itu terdakwa adalah sebagai atasannya.
"Saya yang bertanggung jawab atas pengelolaan pengeluaran keuangan Disdik kala itu yang mulia". Ujarnya dihadapan majelis.
Namun, saat dicecar pertanyaan oleh majelis hakim mengenai apakah saksi juga mengetahui bahwa terdakwa pernah meminta atau meminjam uang makan untuk para guru digunakan untuk hal apa.
"Saya tidak begitu mengetahuinya yang mulia, hanya pada saat itu terdakwa pernah dua kali bicara sama saya selaku bendahara uang keluar, untuk meminjam uang makan guru awalnya saya tidak mengijinkan, namun karena terdakwa atasan saya, jadi saya kasihkan uang itu sama beliau" Ungkapnya.
Saksi lilis menambahkan terhadap sejumlah uang makan untuk para guru yang diserahkan tersebut diserahkan secara tunai kepada terdakwa dua kali.
"Seingat saya ada dua kali sekitar bulan April 2018 sebesar Rp 380 juta, dan Bulan Mei Rp 181 juta saya serahkan secara tunai di ruang kantor terdakwa yang mulia". Bebernya.
Terhadap keterangan saksi-saksi tersebut terdakwa didampingi oleh kuasa hukumnya dari Posbakum PN Tipikor Palembang sama sekali tidak membantah keterangan saksi dan membenarkan semua keterangannya.
Oleh majelis hakim kemudian meenunda dan akan melanjutkan sidang pada Senin pekan depan dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi tambahan yang akan dihadirkan oleh JPU.
Sekedar mengingtkan bahwa perbuatan terdakwa diduga telah melakukan tindak pidana korupsi anggaran pada Dinas Pendidikan PALI pada tahun anggaran 2017. Sementara untuk jumlah kerugian negara akibat perbuatan terdakwa tersebut lanjut JPU berjumlah total Rp573 juta.
Bahwa perbuatan terdakwa terjadi pada saat terdakwa menjabat sebagai kepala dinas pendidikan kabupaten Pali pada tahun 2017, jumlah keseluruhan lebih kurang Rp 700 juta lebih, namun sebagian telah dikembalikan, dengan rincian pengembalian tanggal 16 juli 2019 sebesar Rp40 juta dan 1 Oktober 2019 sebesar Rp160 juta, total ada Rp200 juta.
Meskipun telah melakukan pengembalian kerugian negara, oleh karena perbuatan terdakwa tersebut, sambung JPU, terdakwa dijerat sebagaimana diatur dalam pasal 3 jo pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU RI nomor 31 tahun 1999 UU Tipikor, bahwa perbuatan terdakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain atau sesuatu korporasi yang dapat mengakibatkan kerugian negara atau perekonomian negara. (Fly)