![]() |
Wako dan Ketua DPRD Pagaralam Bubuhkan Tanda Tangan |
PAGARALAM, SP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pagaralam
menyetujui rancangan peraturan daerah (Raperda) Tentang Fasilitasi Pencegahan dan
Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika menjadi Perda yang
ditandai dengan penanda tanganan bersama antara Walikota dengan Unsur Pimpinan
DPRD setempat, Jumat (31/01/2020).
Sidang paripurna ini dibuka Ketua DPRD Pagaralam Jenni Shandiyah SE, MH,
didampingi Wakil Ketua I Hj Dessy Siska
SE dan Wakil Ketua II Efsi.
Wali Kota Pagaralam, Alpian Maskoni SH mengatakan, Atas nama segenap jajaran
Pemerintah Kota (Pemkot) Pagaralam mengucapkan terima kasih dan penghargaan
yang setinggi-tingginya kepada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Pagaralam serta badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) atas jerih
payahnya berupa pikiran tenaga dan sebagainya hingga akhirnya disetujui
menjadi Perda.
"Pembahasan dan harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)
Kota Pagaralam yang baik melalui program maupun diluar, sehingga sampai pada
tujuan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD terhadap usaha," kata Alpian.
Ditambahkan Alpian, Rancangan Daerah Tentang Fasilitasi Pencegahan dan
Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor (P4GN)
merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 tahun
2019.
"Menteri Dalam Negeri mengamanatkan pemerintah daerah untuk meningkatkan upaya-upaya
pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor
narkotika," ujar Alpian.
Alpian berharap, dengan adanya peraturan daerah ini, pemerintah daerah dapat
melindungi, mencegah, serta memberikan pemahaman kepada masyarakat terhadap
berbagai jenis prekursor narkotika, serta mendukung upaya pemerintah pusat dalam
melaksanakan amanat peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 tahun 2019.
"Kami dari pihak pemerintah berharap rancangan peraturan daerah tersebut
dapat menjadi peraturan daerah yang kami ajukan, dan berharap sampai pada
persetujuan bersama terhadap Raperda hingga menjadi peraturan daerah tentang fasilitasi
pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan, peredaran gelap narkotika dan prekursor
narkotika dapat menjadi peraturan daerah Kota Pagaralam," pungkasnya.
(Repi)