Notification

×

Tag Terpopuler

DPRD Pagaralam Setujui Raperda Narkotika

Monday, February 03, 2020 | Monday, February 03, 2020 WIB Last Updated 2020-02-03T03:47:34Z
Wako dan Ketua DPRD Pagaralam Bubuhkan Tanda Tangan 

PAGARALAM, SP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pagaralam menyetujui rancangan peraturan daerah (Raperda) Tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika menjadi Perda yang ditandai dengan penanda tanganan bersama antara Walikota dengan Unsur Pimpinan DPRD setempat, Jumat (31/01/2020).

Sidang paripurna ini dibuka Ketua DPRD Pagaralam Jenni Shandiyah SE, MH, didampingi  Wakil Ketua I Hj Dessy Siska SE dan Wakil Ketua II Efsi.


Wali Kota Pagaralam, Alpian Maskoni SH mengatakan, Atas nama segenap jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Pagaralam mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pagaralam serta badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) atas jerih payahnya  berupa pikiran tenaga dan sebagainya hingga akhirnya disetujui menjadi Perda. 

"Pembahasan dan harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Pagaralam yang baik melalui program maupun diluar, sehingga sampai pada tujuan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD terhadap usaha," kata Alpian.



Ditambahkan Alpian, Rancangan Daerah Tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor (P4GN) merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 tahun 2019.

"Menteri Dalam Negeri mengamanatkan pemerintah daerah untuk meningkatkan upaya-upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika," ujar Alpian.



Alpian berharap, dengan adanya peraturan daerah ini, pemerintah daerah dapat melindungi, mencegah, serta memberikan pemahaman kepada masyarakat terhadap berbagai jenis prekursor narkotika, serta mendukung upaya pemerintah pusat dalam melaksanakan amanat peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 tahun 2019.

"Kami dari pihak pemerintah berharap rancangan peraturan daerah tersebut dapat menjadi peraturan daerah yang kami ajukan, dan berharap sampai pada persetujuan bersama terhadap Raperda hingga menjadi peraturan daerah tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan, peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika dapat menjadi peraturan daerah Kota Pagaralam," pungkasnya. (Repi)

×
Berita Terbaru Update