Notification

×

Tag Terpopuler

Imigrasi Kembali “Jemput Bola” Paspor Haji

Tuesday, February 11, 2020 | Tuesday, February 11, 2020 WIB Last Updated 2020-02-11T06:28:45Z

PALEMBANG, SP - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) pada Februari 2020 akan melanjutkan pelayanan pembuatan paspor bagi calon jamaah haji yang berasal dari luar Kota Palembang dengan cara "jemput bola". 

"Setelah pelayanan paspor “jemput bola" di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Banyuaisn, dan Musi Banyuasin kini dilanjutkan di beberapa daerah lainnya seperti Kabupaten Ogan Ilir dan Kota Prabumulih, kata Kepala Seksi Lalu Lintas Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Palembang, Triman di Palembang, Senin (10/2/2020).

Menurut dia, dengan pelayanan khusus tersebut, calon jamaah haji yang berada di luar Palembang, tidak perlu datang ke Kantor Imigrasi, mereka cukup datang ke suatu tempat sesuai dengan jadwal yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan dengan Kantor Kementerian Agama daerah setempat. 

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, Sumatera Selatan, sejak Januari 2020 melakukan pelayanan pembuatan paspor bagi calon jamaah haji di luar Kota Palembang dengan cara "jemput bola". Untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang pada tahun ini ditetapkan Kemenag berangkat ke Tanah Suci Mekah, dilakukan pelayanan jemput bola dengan menurunkan tim pelayanan keliling. 

"Kami berupaya memberikan kemudahan dan pelayanan terbaik kepada calon jamaah haji yang akan membuat paspor. Bagi masyarakat yang berada di luar Kota Palembang tidak perlu ke Ibu kota Provinsi Sumsel ini karena ada tim yang siap melakukan pelayanan jemput bola," ujarnya seperti dikutip dari Antaranews.com.

Sejak dibukanya pelayanan pembuatan paspor bagi calon jamaah haji yang akan berangkat pada tahun ini atau musim haji 1441 Hijriah, hingga kini pihaknya telah melayani lebih dari 1.500 orang. “Melalui pelayanan tersebut pihaknya optimistis pembuatan paspor untuk sekitar 3.000 calon jamaah haji yang belum memiliki dokumen keimigrasian itu bisa diselesaikan sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan Kementerian Agama,” kata Triman. (net)

×
Berita Terbaru Update