Notification

×

Tag Terpopuler

Lagi, Dana Desa Sukses Penjarakan Oknum Kades

Monday, February 24, 2020 | Monday, February 24, 2020 WIB Last Updated 2020-02-24T03:11:00Z
Jailani (33) Kades Tanjung Baru Divonis Penjara 4 Tahun Lantaran Korupsi Dana Desa (foto/fly)
PALEMBANG, SP –  Jailani (33) Kepala Desa (Kades) Tanjung Baru Kecamatan Muara Padang Kabupaten Banyuasin dihukum penjara selama 4 tahun atas ulahnya menyelewengkan alokasi Dana Desa (DD), Jumat (23/2).

Jailani terbukti korupsi kurang lebih Rp 280 juta bersumber dari APBN dan APBD tahun anggaran 2017 dengan nilai keseluruhan Rp 1.061.870.643. Terdakwa juga dipidana denda sebesar Rp 200 juta dengan subsider 3 bulan. 

Namun untuk mengganti kerugian negara yang diakibatkn oleh terdakwa majelis hakim juga menetapkan kepada terdakwa untuk mengembalikan uang sebesar Rp. 280.742.556 jika tidak sanggup diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ucap hakim ketua Adi Prasetyo saat membacakan amar putusannya, kemarin.

Adapun vonis yang telah dijatuhkan kepada terdakwa tersebut sedikit lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banyuasin Yophi Misdayana SH dan Kasipidsus Budi Mulia SH yang menuntut terdakwa dengan pidana kurungan selama 6 tahun dan 6 bulan.

Terhadap amar putusan yang telah dibacakan majelis hakim tipikor tersebut, terdakwa yang didampingi oleh kuasa hukum dari Posbankum PN Palembang Eka Sulastri menyatakan pikir-pikir. (Fly)
×
Berita Terbaru Update