PAGAR ALAM,SP — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pagaralam menggelar press release pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, Selasa (18/8/2026).
Dalam pengungkapan selama periode 1–17 Agustus 2026 tersebut, polisi mengamankan delapan orang tersangka dengan barang bukti berupa 2,3 kilogram ganja dan 27,14 gram sabu.
Kapolres Pagaralam AKBP Adam Purbantoro, S.IK., SH., M.Si., didampingi Kasatnarkoba Iptu Dohan Yoanda Prima, S.Tr., S.IK., mengatakan, kasus narkotika yang berhasil diungkap selama Agustus didominasi oleh peredaran ganja.
Salah satu pengungkapan terbaru melibatkan tersangka Boby dengan barang bukti ganja seberat 2,3 kilogram.
“Polres Pagaralam berkomitmen tidak akan memberi ruang bagi pelaku tindak pidana narkoba karena narkoba merusak anak, cucu, dan generasi penerus,” tegas Adam.
Menurutnya, dari delapan tersangka yang diamankan, salah satunya merupakan residivis. Terhadap pelaku yang kembali melakukan tindak pidana, proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan dapat dikenakan hukuman lebih berat.
“Di antara tersangka yang diamankan terdapat residivis. Tentunya hukuman terhadap pelaku yang mengulangi tindak pidana dapat lebih berat,” ujarnya.
Atas perbuatan tersebut, para tersangka terancam berbagai sanksi pidana sesuai pasal yang disangkakan, mulai dari hukuman penjara hingga seumur hidup, dengan ancaman maksimal 20 tahun, 10 tahun, hingga 5 tahun penjara serta denda maksimal Rp10 miliar.
Kapolres juga mengimbau masyarakat Kota Pagaralam untuk menjauhi dan menghindari penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
“Narkoba tidak hanya merusak diri sendiri, tetapi juga dapat menyeret dan merusak keluarga. Sudah banyak contoh orang yang terjerumus dan kehidupannya rusak karena narkoba. Karena itu, jauhilah narkoba,” pungkas Adam.
Adapun delapan tersangka yang diamankan masing-masing berinisial A.S., R.K., D.A.N., M.A.G., M.R., B.H.P., Y.S., dan Y.M.A. Dari kedelapan tersangka tersebut, D.A.N. diketahui merupakan residivis.
(Rep)
