Notification

×

Tag Terpopuler

Ombudsman: Kepsek SMA 18 Harus Diperiksa

Wednesday, February 12, 2020 | Wednesday, February 12, 2020 WIB Last Updated 2020-02-12T04:04:02Z

-Soal Kelalaian SNMPTN

PALEMBANG, SP - Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan (Sumsel) menyayangkan kasus yang menimpa 224 siswa Sman 18 Palembang yang tidak bisa mengikuti SNMPTN 2020 karena keteledoran pihak sekolah. 

“Rasanya tidak mungkin kegiatan agenda tahunan seperti ini, pihak sekolah beralasan tidak tahu, kami menduga ada hal lain yang berakibat kerugian bagi 224 siswa tersebut” ungkap Kepala Keasistenan Pemeriksa Laporan Ombudsman RI Perwakilan Sumsel, Hendrico.

Terkait hal tersebut, ungkapnya, Ombudsman meminta Inspektorat sebagai pengawas internal di Pemerintah Provinsi Sumsel harus turun melakukan pemeriksaan secara masif agar permasalahan ini dapat menemukan benang merahnya. Dan memberikan sanksi berdasarkan aturan bagi yang terbukti bersalah agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.

“ini akan jadi buruk bagi dunia pendidikan kalau tidak diungkap, disamping merugikan juga menimbulkan keresahan bagi wali murid yang anaknya bersekolah ditempat lain, nanti dikira sekolah lain seperti itu juga,” paparnya.

Sementara itu, ungkapnya, Ombudsman Sumsel akan menunggu sikap dari Pemerintah Provinsi Sumsel melalui Inspektorat terkait pemeriksaan yang dilakukan juga akan memonitor perkembangan permasalahan tersebut.

“Mungkin saja nanti mempertimbangkan, jika dirasa persoalan ini meluas, maka kami akan berinisiatif melakukan pemeriksaan sesuai dengan kewenangan yang kami miliki,” tegasnya. (Ril)

×
Berita Terbaru Update