![]() |
Ilustrasi (foto:net) |
PALEMBANG, SP – Kasus kelainan seksual yang terjadi di Kota Palembang ternyata belum bisa ditindak lanjuti secara tegas. Hal ini lantaran Kota Palembang belum memiliki Perda terkait penindakan bagi pasangan Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT).
Kepala Satpol PP Kota Palembang GA Putra Jaya mengatakan, pihaknya beberapa kali melakukan razia di hotel kelas melati dan meskipun menemukan pasangan LGBT belum secara langsung ditindak karena belum adanya Perda khusus LGBT.
"Wilayah lain ada yang sudah ada, ada juga yang sedang membahas. Palembang belum ada, jadi kita belum bisa tindak sesuai Perda," katanya usai melakukan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Kantor Satpol PP Palembang, Kamis (13/23/2020).
Meski saat ini sidang Tipiring sudah dilakukan di Satpol PP, tapi untuk LGBT belum bisa. GA mengatakan, pihaknya melakukan sidang Tipiring kepada 12 pasang bukan suami istri yang tertangkap razia di hotel melati kawasan Naskah juga Sawah Besar. Selain itu tiga orang tidak memiliki KTP dan sidang pada dua orang Pedagang Kaki Lima (PKL).
"Mereka melanggar Perda 44/2002 junto 3 tahun 2007 tentang ketentraman dan ketertiban dengan sanksi denda Rp100 dan atau kurungan tiga hari. Mereka memilih denda," katanya.
Setelah adanya MoU dengan Pengadilan Negeri Palembang, Satpol PP Kota Palembang punya kewenangan sebagai penegak Perda. Selain itu, pada pekan depan pihaknya akan melakukan sidang untuk pelanggar buang sampah sembarangan.
"Pembuang sampah ini melanggar Perda nomor 3 tahun 2015 tentang kebersihan dengan sanksi denda Rp250 ribu atau kurungan tiga hari," katanya.
Sementaraitu, Walikota Palembang Harnojoyo mengatakan, pembuatan Perga LGBT harus dikaji dengan matang. Saat ini pihaknya sedang memikirkan untuk pembuatan perda tersebut.
"Perda LGBT harus dikaji. Jika mengacu pada aturan yang di atas (tuhan-red), dari sisi agama itu tidak diperkenankan," katanya. (Ara)