PAGAR ALAM,SP - Menindaklanjuti Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-UM.01.01-05 tanggal 6 Januari 2026 serta Surat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Selatan Nomor WP.6.PK.08.02-006 tanggal 6 Januari 2026 perihal Tes Urin Pegawai dan Narapidana, jajaran Pemasyarakatan di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Selatan melaksanakan kegiatan tes urin.
Kegiatan tes urin dilaksanakan pada Rabu, 7 Januari 2026 pada pagi hari, dengan sasaran pegawai serta narapidana/anak binaan, sebagai bentuk tindak lanjut atas instruksi pimpinan dalam rangka pencegahan dan pemberantasan peredaran serta penyalahgunaan narkotika di lingkungan Pemasyarakatan.
Pelaksanaan tes urin diprioritaskan kepada pihak-pihak yang terindikasi berpotensi terlibat dalam peredaran dan/atau penyalahgunaan narkotika, sebagai langkah deteksi dini guna memperkuat pengawasan internal serta meningkatkan disiplin, integritas, dan kepatuhan seluruh jajaran.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen bersama dalam mendukung terwujudnya lingkungan Pemasyarakatan yang bersih dari narkoba (zero drugs), sekaligus sebagai upaya nyata dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta profesionalisme pelaksanaan tugas dan fungsi Pemasyarakatan.
Seluruh rangkaian kegiatan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap peningkatan pengawasan serta pencegahan penyalahgunaan narkotika di lingkungan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan.
Agar kegiatan seperti ini dapat terus dilaksanakan dan ditingkatkan melalui kegiatan-kegiatan positif lainnya dengan bekerja sama berbagai pihak."Kita inginkan zero drugs yan dimulai dari pihak lapas sendiri."tutup Rivan Azwandi, S.H., M.H.(Rep)
