Notification

×

Tag Terpopuler

Uang Makan Guru Dan Pegawai "Ditilep", Kadisdik Kabupaten Pali Terancam Empat Tahun Bui

Monday, February 17, 2020 | Monday, February 17, 2020 WIB Last Updated 2020-02-17T06:31:59Z

PALEMBANG, SP - Diduga telah melakukan tindak pidana korupsi uang makan guru dan pegawai senilai ratusan juta rupiah yang menjerat mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Pali) tahun 2017 bernama Abu Hanifah, Senin (17/2) menjadi pesakitan.

Dihadapan majelis hakim Tipikor yang diketuai hakim tipikor Abu Hanifah SH MH, terdakwa yang saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Kabupaten Pali. Dengan menggunakan kemeja putih, nampak tenang mendengarkan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muaraenim Arianti Maya Puspita Dewi SH.

Dalam isi dakwaan yang dibacakan oleh JPU bahwa perbuatan terdakwa diduga telah melakukan tindak pidana korupsi anggaran pada Dinas Pendidikan PALI pada tahun anggaran 2017. Sementara untuk jumlah kerugian negara akibat perbuatan terdakwa tersebut lanjut JPU berjumlah total Rp573 juta.

"Bahwa perbuatan terdakwa terjadi pada saat terdakwa menjabat sebagai kepala dinas pendidikan kabupaten Pali pada tahun 2017, jumlah keseluruhan lebih kurang Rp 700 juta lebih, namun sebagian telah dikembalikan, dengan rincian pengembalian tanggal 16 juli 2019 sebesar Rp40 juta dan 1 Oktober 2019 sebesar Rp160 juta, total ada Rp200 juta" Ungkap JPU bacakan dakwaan.

Meskipun telah melakukan pengembalian kerugian negara, oleh karena perbuatan terdakwa tersebut, sambung JPU, terdakwa dijerat sebagaimana diatur dalam pasal 3 jo pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU RI nomor 31 tahun 1999 UU Tipikor, bahwa perbuatan terdakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain atau sesuatu korporasi yang dapat mengakibatkan kerugian negara atau perekonomian negara.

Setelah mendengarkan dakwaan JPU tersebut, dikarenakan terdakwa melalui kuasa hukumnya tidak mengajukan keberatan (eksepsi) atas dakwaan yang dibacakan tersebut, sidang akan dilanjutkan pada Senin pekan depan dengan menghadirkan saksi-saksi yang dihadirkan oleh JPU.

Ditemui usai sidang, JPU menjelaskan bahwa jerat hukum dan ancaman pidana kurungan terhadap terdakwa meskipun sudah ada hampir sebagian pengembalian keuangan negara, namun terdakwa dapat dijerat dengan pidana sesuai pasal didakwaan dengan pidana minimal 4 tahun kurungan.

"Ya terdakwa sendiri sebelumnya sudah mengakui bahwa perbuatannya dalam mengambil kebijakan saat masih menjabat. Namun sebagaimana perbuatan terdakwa tersebut, sesuai pasal yang didakwakan maka ancaman pidana kurungannya minimal empat tahun" Ungkap JPU.

Secara detil JPU menambahkan bahwa kronologis perkaranya diduga adanya uang makan guru dan pegawai Disdik setiap bulannya dicairkan yang tidak sesuai, yang tidak disampaikan nilainya kepada yang berhak menerima.

Terdakwa sendiri, tambah JPU juga sebelumnya telah dilakukan penahanan sejak bulan Desember 2019 lalu di lapas Muaraenim sebagai titipan sebelum akhirnya ditahan di Lapas Pakjo Palembang guna jalani sidang atas perkara yang menjeratnya tersebut. (Fly)
×
Berita Terbaru Update