PALEMBANG,SP - Dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan kolam retensi simpang bandara yang status nya sudah naik tingkat penyidikan di Polda Sumsel,hingga kini,belum ada pihak yang diminta pertanggungjawaban atas pembebasan lahan yang disinyalir merugikan negara. Sehingga, K-MAKI mendesak pihak Polda Sumsel segera menetapkan tersangka agar kasus ini terang benderang.
"Semua sudah sangat jelas dan tidak ada lagi yang perlu di mintai keterangan terkait dugaan pemalsuan dokumen tanah atas nama Mukar Suhadi dalam sertifikat No. 4737 tahun 2020", kata Deputy K MAKI Feri Kurniawan saat diwawancara via telpon selular, Senin,(02/02/2026).
Selain itu,kata Fery,Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Selatan sudah menyatakan kerugian total lost yang artinya sertifikat No. 4737 tidak sah.
"Jangan sampai Kapolda dan Diskrimsus berganti untuk ke 3 kali tapi perkara masih diatas meja belum di lanjutkan ke gelar perkara penetapan tersangka",ujarnya.
Feri menambahkan jika Polda Sumsel hanya perlu gelar perkara menetapkan oknum pembuat sertifikat bodong dan penjual tanah negara maka perkara bisa lanjut ke peradilan", tegas Feri Kurniawan.
"Masyarakat berharap Polda Sumsel jangan sungkan tetapkan tersangka walaupun para tersangka teman baik dan sering membantu tugas Polisi", tambahnya.
Sebelumnya, diberitakan, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Bagus Suropratomo Oktobrianto melalui Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel Kompol Kristanto Situmeang SH SIK MM membenarkan kasus korupsi pengadaan lahan kolam retensi proyek PUPR kota Palembang sudah naik ke tahap penyidikan.
"Untuk tahap penyidikan,saksi akan dipanggil kembali yang berkaitan dalam perkara ini,"kata Kristanto Situmeang kepada wartawan diruang kerjanya, Rabu (1/10/2025).
Berdasarkan audit BPKP, kata Kristanto potensi kerugian negara dalam perkara ini senilai Rp 39,8 miliar.
"Secepatnya, kasus ini akan kami tuntaskan berikan kami waktu untuk bekerja,"ujarnya.
Disinggung apakah ada keterlibatan sejumlah pejabat Pemkot Palembang dalam perkara ini, Kristanto menegaskan pihaknya masih akan memanggil kembali sejumlah saksi yang sudah diperiksa sebelumnya.
"Kemarin sejumlah saksi yang sudah diperiksa dalam proses penyelidikan akan kami dipanggil lagi ditahap penyidikan,"jelasnya.
Sebelumnya pelapor sudah menyerahkan sejumlah bukti kuat telah terjadi dugaan mark up pembelian lahan untuk pembangunan kolam retensi berlokasi di Jl Noerdin Panji, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami Palembang tersebut.
Lahan rawa seluas 44.000 M2 untuk pembangunan kolam retensi yang dibeli oleh Pemkot Palembang seharga Rp995.000 per meter.
Sejatinya lahan tersebut tidak sampai Rp250.000 per meter. Bahkan ironinya, pemilik lahan hanya mendapat Rp55.000 per meter atas penjualan tersebut.
Disinilah diduga telah terjadi mark up pembelian lahan sebesar Rp 35 miliar.(*)
