![]() |
MUBA, SP - Camat Lais Drs Deni Sukmana MSi atas nama Bupati Musi Banyuasin Dr H Dodi Reza Alex resmi melantik sebanyak 8 Penjabat (Pj) Kepala Desa dalam Kecamatan Lais Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) yang berlangsung di Aula Kantor Camat Lais, (20/3/2020).
Pelantikan ini berdasarkan Surat Keputusan Bupati Musi Banyuasin Nomor : 186/KPTS -DPMD/2020 tanggal 11 Maret 2020 Tentang Pengesahan Pemberhentian Kepala Desa dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa di 8 Desa dalam Kecamatan Lais Kabupaten Musi Banyuasin, masing-masing adalah Marsofi SKM MM sebagai Penjabat Kepala Desa Rantau Keroya, Azuil Hamidi Penjabat Desa Teluk Kijing 1, Jon Kenedi SSos Penjabat Kepala Desa Tanjung Agung Selatan (TAS), Luspita Sari Penjabat Kepala Desa Epil , Epri Lestari Penjabat Kepala Desa Teluk, Suparman Penjabat Kepala Desa Danau Cala, RA Haris Penjabat Kepala Desa Petaling dan Amzari selaku Penjabat Kepala Desa Epil Barat Persiapan.
Pelantikan dan Penandatanganan Berita Acara Pengambilan Sumpah Jabatan dipimpin langsung oleh Camat Lais Drs Deni Sukmana MSi atas nama Bupati Musi Banyuasin, sekaligus penyematan tanda jabatan dan penyerahan keputusan Bupati Muba tentang pengesahan pengangkatan penjabat kepala desa. Turut hadir Ketua BPD dan anggota, Sekretaris dan Bendahara Desa serta Undangan.
Dalam kesempatan itu Deni Sukmana mengucapkan selamat dan berharap penjabat yang usai dilantik dapat menjalankan tugas dengan baik. "Karena kepala desa yang lama masa jabatanya telah habis, maka kami berharap kerja samanya, baik Penjabat Kepala Desa, BPD, maupun Perangkat Desa yang ada agar tetap melaksanakan tugas mengayomi, melayani masyarakat di desa masing-masing," harapnya.
Tugas ini dilaksanakan oleh Penjabat Kepala Desa hingga dilantiknya kepala desa definitif. "Masa bertugas pejabat kepala desa ini belum bisa ditentukan, karena saat ini sangat penting menjaga kondisi stabilitas keamanan khusus kesehatan masyarakat dalam mengantisipasi virus corona. Kalau telah dinyatakan virus corona aman In Sya Allah dilaksanakan pelantikan," imbuhnya.
Saat disinggung terkait dengan gugatan pemilihan kepala desa dalam Kecamatan Lais, Deni mengatakan dari 7 desa yang melakukan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), 3 diantaranya masuk dalam gugatan sengketa Pilkades yakni Desa Epil, Desa Teluk dan Desa Petaling. "Permasalahan gugatan ada yang terkait dengan bakal calon gagal menjadi calon tetap, ada juga yang masalah DPT. Proses ini dilihat terlebih dahulu, sanggahan sudah disampaikan ke PMD bahkan ada yang melanjutkan gugatan hingga PTUN, jadi kita menunggu hasil selanjutnya," pungkas Deni. (ch@)