Notification

×

Tag Terpopuler

Cegah Virus Corona, Gubernur Keluarkan SE

Thursday, March 05, 2020 | Thursday, March 05, 2020 WIB Last Updated 2020-03-05T02:29:20Z
Gubernur Sumsel, H Herman Deru Saat Diwawancarai Awak Media, Rabu (04/03/2020)
PALEMBANG, SP - Guna mengantisipasi penyebaran virus corona di Bumi Sriwijaya, Gubernur Sumsel Herman Deru mengeluarkan Surat Edaran (SE)  Nomor 007/SE/Dinkes/ZOZO tentang kesiapsiagaan menghadapi penyebaran penyakit infeksi Novel Coronavirus (2019-nC0V) atau virus corona.

"Surat edaran ini merupakan gerak cepat pemerintah dalam mengantisipasi penyebaran virus corona di Provinsi Sumsel," kata Gubernur Sumsel, H Herman Deru saat diwawancarai awak media, Rabu (04/03/2020).

Menurut Deru, surat edaran tersebut sudah diedarkan keseluruh instansi terkait Selasa (03/03/2020) lalu. "Ya, surat edarannya sudah diedarkan kemarin (Selasa) dengan tujuan agar seluruh jajaran merespon cepat sehingga virus corona tidak masuk ke Sumsel," ujarnya.

Diungkapkannya, masyarakat jangan sampai termakan isu hoax. Apalagi kemarin ada satu orang warga Sumsel yang diperiksa karena memiliki gejala Virus Corona sepulang dari ibadah Umroh. "Yang kemarin itu masih menunggu hasil observasi, masih didata sempelnya. Belum Positive Corona. Masyarakat Sumsel harus mulai menjalani pola hidup sehat. Tenang saja jika kita ini makhluk beragama, jadi banyak-banyak berdoa saja," ungkap Deru.

Deru menjelaskan, isi surat edaran tersebut pertama, DPD dan instansi terkait untuk meningkatkan koordinasi dalam mencegah dan mendeteksi sedini mungkin penyebaran penyakit dengan memperketat pengawasan di pintu masuk yaitu bandara dan pelabuhan, serta diwilayah domisili, melaporkan kepada dinas kesehatan setempat.

Selanjutnya untuk dilakukan pemantauan status kesehatan terhadap orang yang ada riwayat berpergian atau datang dari Iuar negeri terjangkit dalam 14 hari terakhir sejak kedatangan. Kedua, menginstru ksikan dan mengkoordinasikan Puskesmas, rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya untuk melakukan perawatan dan rujukan sesuai standar, melaporkan segera dalam waktu 24 jam secara berjenjang bila diketahui ada orang yang diduga terinfeksi penyakit Novel coronavirus (2019-nC0V).

 "Ketiga, rumah sakit yang telah ditunjuk oleh Kemenkes yaitu RSUD Kayuagung, RSUD Lahat, RSUD Siti Aisyah Lubuk Linggau, dan RSMH Palembang untuk menyiapkan sarana dan prasarana serta tenaga dalam kesiapan sebagai rumah sakit rujukan bila ditemukan kasus. Dan yang keempat atau yang terakhir yaitu menyebarluaskan informasi mengenai penyakit Novel coronavirus (2019-nCOV) dan cara pencegahannya kepada masyarakat baik melalui media cetak maupun elektronik, serta mengawasi pemberitaan yang tidak benar (hoax) di media sosial guna menjaga ketentraman di masyarakat," jelasnya. (Lan)
×
Berita Terbaru Update