Notification

×

Tag Terpopuler

Wali Kota Palembang Tetapkan Tambahan Penghasilan PPPK 2026, Tertinggi Capai Rp18,7 Juta, ini Rinciannya

Friday, February 13, 2026 | Friday, February 13, 2026 WIB Last Updated 2026-02-13T07:20:36Z

 


PALEMBANG,SP – Wali Kota Palembang Drs H Ratu Dewa MSi resmi menetapkan Keputusan Wali Kota Palembang Nomor 20/KPTS/BPKAD/2026 tentang Besaran Tambahan Penghasilan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota Palembang Tahun Anggaran 2026.


Keputusan tersebut berlaku sejak ditetapkan pada 26 Januari 2026. Dalam keputusan itu ditegaskan bahwa tambahan penghasilan PPPK dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Palembang.


Ratu Dewa menjelaskan, pemberian tambahan penghasilan ini telah melalui tim pengkajian khusus dan besarannya ditentukan berdasarkan klasifikasi kelas jabatan serta masa kerja.


“Ada tim pengkajian khusus. Besarannya berdasarkan kelas jabatan dan masa kerja. Nanti dilihat masuk di kelas jabatan mana. Yang pasti semua dapat,” ujar Dewa.


Meski keputusan telah ditetapkan, Dewa menegaskan pencairan tambahan penghasilan tidak serta-merta langsung dilakukan karena tetap harus melalui mekanisme administrasi dan penganggaran yang berlaku.


Menurutnya, rentang tambahan penghasilan yang berkisar dari ratusan ribu hingga belasan juta rupiah ditentukan secara objektif dan adil. Perbedaan besaran dipengaruhi oleh kelas jabatan, masa kerja, hingga beban kerja masing-masing perangkat daerah.


“Misalnya PPPK yang sudah puluhan tahun tentu berbeda dengan yang baru beberapa bulan. Selain itu, lokasi kerja juga menjadi pertimbangan. Dinas Arsip tentu berbeda dengan Perkimtan, PUPR, atau DLHK yang volume kerjanya lebih berat,” jelasnya.


Dewa menegaskan, pemberian tambahan penghasilan ini memiliki acuan yang jelas, termasuk rumus yang bersumber dari Kementerian Dalam Negeri dan didukung sistem aplikasi, sehingga tidak diberikan secara sembarangan.


Secara rinci, besaran dasar tambahan penghasilan PPPK di lingkungan Pemkot Palembang dibagi dalam 15 kelas jabatan. Untuk kelas jabatan 1 sebesar Rp988.269,63 dan tertinggi kelas jabatan 15 mencapai Rp18.793.710,25.


Berikut rincian besaran dasar tambahan penghasilan berdasarkan urutan kelas jabatan:


1. Rp988.269,63

2. Rp1.249.455,38

3. Rp1.510.641,13

4. Rp1.828.299,38

5. Rp3.084.813,38

6. Rp3.968.953,13

7. Rp4.256.619,50

8. Rp4.827.762,63

9. Rp6.006.627,38

10. Rp6.905.054,63

11. Rp7.938.245,88

12. Rp10.267.740,00

13. Rp12.841.092,25

14. Rp14.307.453,13

15. Rp18.793.710,25


Selain itu, tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja juga dibagi dalam 15 kelas jabatan. Untuk kelas jabatan 1 sebesar Rp220.000 dan tertinggi kelas jabatan 15 sebesar Rp4.140.000.


Adapun rincian tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja sebagai berikut:


1. Rp220.000

2. Rp280.000

3. Rp340.000

4. Rp410.000

5. Rp680.000

6. Rp820.000

7. Rp940.000

8. Rp1.070.000

9. Rp1.330.000

10. Rp1.520.000

11. Rp1.750.000

12. Rp2.260.000

13. Rp2.830.000

14. Rp3.150.000

15. Rp4.140.000


Dengan kebijakan ini, Pemerintah Kota Palembang berharap dapat meningkatkan motivasi dan kinerja PPPK dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, sekaligus mendorong tata kelola pemerintahan yang profesional, objektif, dan berkeadilan. (Ara)

×
Berita Terbaru Update