JPU Kejati Sumsel Imam Murtadlo SH Saat Menyerahkan Berkas Pada Petugas Ptsp Pn Palembang Perkara Dugaan Pengerusakan Lahan (foto/fly) |
- Perkara Pengerusakan 40 Ha Lahan Milik H Halim
PALEMBANG, SP - Pengadilan Negri Palembang Klas 1A Khusus menerima berkas pelimpahan dari tiga jaksa penyidik Pidana Umum Kejaksaaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Selasa (17/3) sore.
Berkas itu adalah perkara pengerusakan 40 Ha lahan sawit milik tokoh masyarakat Sumsel, H Halim dengan tersangka Direktur Utama (Dirut) PT Gorby Putra Utama (GPU), I Wayan Sujasman (IWS).
Ketiga orang jaksa di persidangan nantinya bakal bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri dari Imam Murtadho, SH, Rini Purnamawaty, SH dan Nenny Karmila SH. Mereka menyerahkan berkas itu di gedung Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Klas 1A Khusus Palembang.
“Ya benar, kami telah melimpahkan berkas perkara dalam kasus dugaan pengerusakan lahan sawit dengan tersangka IWS yang dikenakan Pasal 406 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama dua tahun,” ungkap Imam kepada awak media usai pelimpahan berkas di PN Klas 1A Khusus Palembang.
Menurutnya, usai pelimpahan berkas perkara ini, nantinya PN Klas 1A Khusus Palembang akan segera melakukan penetapan dalam menentukan majelis hakim yang akan menyidangkan perkara ini yang mulanya dilakukan penyelidikan hingga penyidikan oleh Ditreskrimum Polda Sumsel ini.
Korban sekaligus pelapor dalam kasus ini adalah Bagio Wiludjeng, SHut seorang karyawan PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) di Desa Lako Suban, yang merupakan perusahaan sawit milik H Halim, pengusaha sekaligus tokoh masyarakat Sumsel.
Meski begitu, karena ancaman hukuman yang dikenakan maksimal hanya dua tahun penjara, terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan. (Fly)