![]() |
Tes Urine Oleh Kodam II Sriwijaya kapada anggota Kodim 04/05 Lahat |
LAHAT, SP - Tak ada apung Bagi Anggota yang terbukti memakai narkoba di Jajaran Perwira, Bintara dan Tamtama Satuan Komando Distrik Militer (Kodim) 0405 yang membawahi Kabupaten Lahat, Kota Pagaralam dan Empat Lawang hukumannya pecat secara tidak hormat. Hal itu diungkapkan Dandim 0405 Lahat, Letkol Kav Sungudi SH Msi Senin (23/3) di Gedung Juang usia pelaksanaan tes urine oleh Kodam II Sriwijaya.
"Kami sangat serius melakukan upaya pencegahan penggunaan narkoba pada anggota TNI di Kodim 04/05 Lahat. Jika ada ditemukan positif, selain hukuman, pecat harga mutlak di kesatuan kami", Tegasnya.
Sementara Pasi Intel Kodim 0405 Lahat. Kapten Chb Purwadi mengatakan, test urine oleh Kodam II Sriwijaya dilakukan secara tiba-tiba slama rangka program pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN).
"Ini Dilaksanakan pertriwulan, satuan yang ada di Lahat, termasuk Denpal dan Tepbek, seluruh anggota, perwira, bintara dan tamtama. Kita cek secara random atau acak,” jelasnya
Secara tidak langsung sambungnya, program P4GN sebuah langkah dukungan TNI AD pada program pemerintah pada penyalahgunaan narkoba di Negara Republik Indonesia. " Ya, dampak positif kegiatan sekian mengingatkan anggota TNI AD ikut berdampak baik kepada keluarga dan masyarakat", Ungkpanya.
Wakil Asisten (Waas) Intel Kodam ll Sriwijaya, Letkol Kav Doddy Samsurizal SH didampingi Babandakning Sinteldan ll Sriwijaya, Mayor Kav Perri Pujarama SH menyampaikan, tujuannya menekan peredaran narkoba di lingkungan prajurit jajaran Kodam ll/Sriwijaya.
“Dilaksanakan pertriwulan, satuan yang ada di Lahat, termasuk Denpal dan Tepbek, seluruh anggota, perwira, bintara dan tamtama. Kita cek secara random atau acak,” terangnya.
Jika ada indikasi dari alat pengeceknya, maka dilakukan pedalaman dan pemeriksaan untuk kedua dan ketiga, sebelum dibawa ke BNN.
“Murni dinyatakan positif, yang bersangkutan akan diproses hukum sesuai kebijakan TNI dan AD, diputuskan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) dan menjalani persidangan di pengadilan militer,” ungkap Doddy.
Doddy menambahkan, apabila ada prajurit mengkonsumsi obat-obatan dari resep dokter, jangka waktu 3x24 jam. Dengan dosis tinggi akan didalami lebih lanjut.
“Biasanya hasinya negatif, lain halnya kalau dengan dosis tinggi, semuanya dipelajari dan didalami,” pungkasnya. (KH.Helmi)