Notification

×

Tag Terpopuler

Eks Wawako Palembang dan Suami di Vonis 7,5 Tahun Penjara

Wednesday, February 04, 2026 | Wednesday, February 04, 2026 WIB Last Updated 2026-02-04T15:29:28Z

 


PALEMBANG,SP - Setelah dalam persidangan sebelumnya,(20/01/2026). JPU Kejari Palembang menuntut terdakwa Eks Wawako Palembang, Fitrianti Agustinda dan suaminya Dedi Sipriyanto yang juga mantan anggota DPRD Kota Palembang dengan tuntutan masing-masing 8 tahun 6 bulan penjara, Rabu (04/02/2026).


Hakim Pengadilan Kelas IA khusus tipikor menjatuhkan vonis masing-masing 7 tahun 6 bulan penjara kepada kedua terdakwa dan denda Rp 300 juta, vonis ini lebih rendah 1 tahun dari tuntutan JPU. Selain itu, kedua nya wajib membayar biaya pengganti untuk terdakwa Fitrianti Agustinda sebesar Rp 2,7 miliar jika tidak dilunasi kurun waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun,untuk terdakwa Dedi Sipriyanto sebesar Rp33,4 juta, dengan ancaman pidana selama 1 tahun penjara apabila tidak dibayarkan.


Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dakwaan primaer Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta dikaitkan dengan Pasal 55 KUHP.


“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Fitrianti Agustinda dan Dedi Sipriyanto masing-masing selama tujuh tahun dan enam bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani,” ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan.


Usai pembacaan putusan, majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada pihak terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum untuk menyatakan sikap, apakah menerima, mengajukan banding, atau pikir-pikir atas putusan tersebut.(*)

×
Berita Terbaru Update