Notification

×

Tag Terpopuler

Mesin Beku Ternyata Rekondisi

Monday, March 02, 2020 | Monday, March 02, 2020 WIB Last Updated 2020-03-02T03:15:57Z

PALEMBANG, SP - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kasipidsus Kejari Muba Arie Apriansyah dan Chandra Irawan, Jumat (28/20) menghadirkan tiga orang saksi ahli serta satu saksi perusahaan pembanding harga mesin beku.

Saksi ahli didatangkan dalam upaya mengungkap adanya dugaan korupsi pembangunan gedung beku yang menjerat Kepala Dinas Perikanan Muba Abdul Mukhohir yang juga selaku kuasa pengguna anggaran yang diduga merugikan negara hingga ratusan juta rupiah.

Dihadapan majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Palembang yang diketuai Kamaluddin, keempat saksi ahli dalam bidangnya masing-masing yakni saksi ahli pembangunan gedung, pengadaan mesin beku, lalu saksi ahli dalam keuangan negara (BPKP Sumsel) serta saksi perusahaaan pembanding terhadap pembelian mesin beku. pada Dinas Perikanan Musi Banyuasin (Muba) yakni Drs Raja Marpaung ST MT, Adi Wibowo AK dan Indra Gunawan ST Msi.

Dalam memberikan keterangannya Raja Marpaung ST MT sebagai saksi ahli bidang pembangunan gedung beku yang juga merupakan dosen Politeknik Negri Sriwijaya yang mengatakan bahwa berdasarkan data yang didapat menurutnya memang ada dugaan penyimpangan yakni kelebihan dan kekurang kontrak pembangunan dalam pembuatan gedung tersebut.

Hal senada juga diungkapkan oleh saksi dosen poltek berikutnya yakni ahli mesin beku Indra Gunawan yang menyatakan bahwa kondisi mesin yang dibeli oleh Dinas Perikanan Muba tersebut sudah dalam keadaan rekondisi alias mesin tersebut bukanlah mesin baru.

“Ya sesuai dengan keterangan dari saksi ahli yang kami hadirkan dihadapan majelis hakim, terungkap adanya pendapat saksi yang mendukung surat dakwaan dan fakta adanya dugaan kasus korupsi tersebut, terutama masalah mesin bekunya serta hasil audit oleh saksi ahli dari BPKP mengenai adanya kerugian negara yang dilakukan oleh para terdakwa,” ungkap Kasipidsus Kejari Muba ditemui usai sidang.

Sementara itu, penasehat hukum para terdakwa Nurmalah SH ditemui usai sidang mengatakan terhadap keterangan saksi tersebut justru menguntungkan pihaknya selaku penasehat hukum para terdakwa.

Diantaranya keterangan saksi ahli dari BPKP yang mengatakan bahwa adanya kerugian negara tersebut adalah berdasarkan data dari JPU bukan berdasarkan audit investigatif oleh saksi tersebut.

“Salah satu saksi dari BPKP tadi kami menanyakan apakah data tersebut didapat dari hasil audit investigatif, dan dijawab tidak oleh saksi, hanya berdasarkan data formil dari JPU,” ungkap Nurmala.

Dirinya tetap optimis bahwa kliennya tersebut tidak melakukan perbuatan melanggar hukum sebagaimana yang ada didalam dakwaan JPU, karena sudah jelas dari beberapa fakta persidangan dari keterangan saksi-saksi tidak ada bukti yang menyatakan bahwa kliennya bersalah.

“Saya sebagai penasehat hukum tetap berupaya, karena pemeriksaan terdakwa baru akan dilakukan pekan depan, karena keterangan terdakwa juga merupakan salah satu alat bukti sah selain keterangan saksi-saksi ahli sebagai bahan pertimbangan oleh majelis hakim nantinya,” tutup dia. (Fly)
×
Berita Terbaru Update