Notification

×

Tag Terpopuler

Minta Keringanan Hukuman

Thursday, March 19, 2020 | Thursday, March 19, 2020 WIB Last Updated 2020-03-19T02:02:23Z
Ketiga Terdakwa Hadir Saat Gelar Sidang Pembacaan Pembelaan Melalui Penasihat Hukumnya Hj Rusmalah Sh Mh Dan Rekan, Rabu (18/3) Kemarin (foto/fly)
- Pledoi Terdakwa Gedung Beku Muba

- Dituntut JPU Penjara 1 Tahun dan 3 Bulan

PALEMBANG, SP
- Pengadilan Tipikor Palembang kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pembangunan gedung beku Dinas Perikanan Muba dengan agenda pembacaan pembelaan (pledoi), Rabu (18/3) kemarin.

Adapun para terdakwa tersebut, Abdul Mukohir, Rudi Hartono dan Mutia Rahma. Mereka didampingi oleh penasehat hukum mereka, Hj Rusmalah dan rekan untuk membela diri dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Dalam pledoi tertulis yang dibacakan secara bergantian oleh tim penasihat hukum para terdakwa dihadapan majelis hakim tipikor diketuai Kamalludin SH, bahwa terdakwa selaku kliennya meminta kepada majelis hukum agar dapat lebih jeli dalam memutuskan perkara yang menjerat kliennya tersebut.

"Bahwa pada intinya kami tidak keberatan terhadap tuntutan penuntut umum, namun sangat berkeberatan dengan lamanya tuntutan pidana terhadap para terdakwa karena sesuai dengan bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan,” ucap Rusmalah membacakan pledoi terdakwa.

Selain itu, Rusmalah menambahkan dalam pledoinya terutama tentang kerugian negara yang dituduhkan kepada terdakwa oleh penuntut umum menurutnya dinilai sangatlah tidak sesuai dengan keterangan para saksi yang dihadirkan serta fakta persidangan yang ada.

"Adapun terhadap kerugian negara yang tertuang harusnya berdasarkan hasil audit sekitar Rp 300 jutaan akan tetapi dalam isi dakwaan ternyata dibuat kerugian negara sekitar Rp 512 juta,” lanjutnya.

Untuk itulah dalam pledoinya tertulis tersebut, Rusmalah berharap majelis hakim dapat jeli dan teliti mempertimbangkan fakta yang ada dan terhadap kliennya agar mendapatkan keringan hukuman yang dituntut JPU Kejari Muba selama 1 tahun dan 3 bulan penjara.

Setelah mendengarkan pledoi terdakwa yang dibacakan oleh penasihat hukumnya tersebut, maka majelis hakim akan menunda dan melanjutkan persidangan pada Senin (22/3) mendatang dengan agenda putusan (vonis) terhadap para terdakwa.

Ditemui usai sidang, Hj Rusmalah mengatakan selain berharap majelis hakim selain mempetimbangkan fakta hukum mengenai kerugian negara serta perbuatan terdakwa, dirinya juga berharap agar pihak PT United Refrigerator (UR) selaku kontraktor penyedia mesin beku yang mendapatkan keuntungan dari perkara tersebut sama sekali tidak dilibatkan.

"Kami juga minta agar PT UR juga disidik dan ditetapkan jadi tersangka dalam kasus ini kalau apa saja dianggap terbukti bersalah karena jelas-jelas baik dalam dakwaan tuntutan bahkan dalam persidangan di bawah Sumpah mengatakan mendapat untung lebih kurang 170 juta tujuh," pintanya. (Fly)
×
Berita Terbaru Update