Notification

×

Tag Terpopuler

Ribuan Ineks “Granat” Diblender

Thursday, March 26, 2020 | Thursday, March 26, 2020 WIB Last Updated 2020-03-26T02:46:01Z
Proses Penghancurkan Narkoba Jenis Ineks Dan Sabu Yang Dilakukan Kapolres Banyuasin, Akbp Danny Ardiantara Sianipar SIK (foto/adm)
- Hasil Tangkapan Satresnarkoba Polres Banyuasin

BANYUASIN, SP – Satres Narkoba Polres Banyuasin memusnahkan pil ekstasi alias ineks sebanyak kurang lebih 2.398 butir di halaman Mapolres Banyuasin, Selasa (23/5) pagi. Narkoba jenis sabu seberat 480,90 gram turut dihancurkan dengan cara diblender. 

Pemusnahan barang haram hasil tangkapan Satres Narkoba ini dipimpin langsung Kapolres Banyuasin AKBP Danny Ardiantara Sianipar, SIk didampingi Waka Polres Banyuasin Kompol Haris Bathara, Kasat Narkoba AKP Widi Andika Darma, Kasubag Humas AKP Sutijo, Tim Labbor dari Polda Sumsel, Kejaksaan Negeri Banyuasin dan Pol PP Damkar dan Penyelamatan Banyuasin.

Kapolres Banyuasin AKBP Danny Ardiantara Siannipar menjelaskan, bahwa total barang bukti narkoba yang diamankan sebanyak lima paket jenis sabu seberat 480,90 gram, ineks sebanyak 477.267 butir berlogo Redbull warna hijau, dan ineks sebanyak 2.398 berlogo granat warna unggu.

“Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara menggunakan blender. Sebelum dimusnahkan barang bukti narkotika, lebih dahulu diuji keasliannya menggunakan narkotest. Pemusnahan ini juga guna untuk menghilangkan asumsi negatif di masayarakat,” ujar kapolres kepada awak media.

Ditambahkan kapolres, selain mengamankan narkoba yang bisa menyelamatkan 40.000 niwa anak bangsa, mereka juga mengamankan lima orang tersangka yang diduga sebagai bandar dan pengedar narkoba, yakni MVV, D dan LE. 

“Akibat perbuatannya para pelaku ini dijerat dengan Pasal 114, Pasal 112, Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun dan maksimal hukuman mati,” tegas dia. (adm)
×
Berita Terbaru Update