Notification

×

Tag Terpopuler

Sutinah Tak Sanggup Menahan Tangis

Friday, March 20, 2020 | Friday, March 20, 2020 WIB Last Updated 2020-03-20T02:48:52Z
Sutinah (36) Terdakwa Kasus Pembunuhan Bayi Di Mesin Cuci Duduk Di Kursi Pesakitan (foto/ist)
- Terdakwa Pembunuhan Bayi “Mesin Cuci”

- Dituntut 12 Tahun Penjara

PALEMBANG, SP
- Terdakwa Sutinah (36), pelaku pembunuhan bayinya sendiri di dalam mesin cuci, Kamis (19/3) sore dituntut penjara selama 12 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang. 

Dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh hakim Abu Hanifah SH MH, terdakwa terlihat tertunduk mendengarkan tuntutan dari kasus yang sempat viral di Kota Palembang beberapa waktu silam. 

Dalam petikan tuntutan yang dibacakan bahwa terdakwa Sutinah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap anak hingga menghilangkan nyawa anak yang dilakukan oleh terdakwa sebagai orang tua.

“Menuntut agar terdakwa dipidana penjara selama 12 tahun, sebagaimana diatur dalam dakwaan primer pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat 3, 4 UU RI 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 2016, tentang perubahan ke 2 atas UU RI no 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak," ucap JPU membacakan tuntutan.

Selain pidana kurungan, JPU juga menuntut pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp 500 juta dengan subsider kurungan selama 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.

Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa menurut JPU yakni perbuatan terdakwa menyebabkan bayi meninggal dunia, terdakwa tidak mengakui dan menyesali perbuatannya, serta terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan. "Hal-hal yang meringankan terdakwa adalah terdakwa tidak pernah dihukum,” beber pihak JPU.

Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan, terdakwa Sutinah nampak terkejut terhadap tuntutan yang ditujukan kepadanya hingga tak kuasa menahan tangis. Bahkan saat usai sidang keluar dari pintu ruang sidang terdakwa masih menangis meskipun mencoba ditenangkan oleh pihak keluarga terdakwa.

Oleh majelis hakim setelah agenda pembacaan tuntutan JPU, sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada dua pekan depan dengan agenda pembelaan (Pledoi) terdakwa melalui penasihat hukumnya dari Posbakum PN Palembang Romaita SH.

Ditemui usai sidang, penasihat hukum terdakwa mengatakan bahwa tuntutan tersebut sangat memberatkan terdakwa karena tidak sesuai dengan fakta persidangan.

"Menurut kami tuntutan tersebut sangatlah berat, makanya dari itu kami selaku penasihat hukum terdakwa akan mengajukan pledoi pada persidangan selanjutnya,” tegas Romaita. (Fly)
×
Berita Terbaru Update