Sahrudin, Oknum Kades Gedung Agung Terlihat Mengusap Air Mata Usai Mendengar Tuntutan 3 Tahun Penjara Oleh JPU (foto/fly) |
PALEMBANG, SP – Oknum Kepala Desa (Kades) di Desa Gedung Agung Kecamatan Kota Agung Kabupaten Lahat, Sahrudin, dituntut oleh JPU Kejari Lahat dengan hukuman penjara selama tiga tahun.
Ketika Sidang pada Jumat (20/3) lalu, di Pengadilan Tipikor Palembang, terdakwa nampak menangis saat mendengarkan tuntutan yang dibacakan JPU, Anjas Karya SH dan Ariansah SH dihadapan majelis hakim tipikor Palembang yang diketuai, Abu Hanifah SH MH.
Dana Desa senilai nyaris Rp 500 juta tahun anggaran 2017 ludes digunakan oleh terdakwa untuk berfoya-foya di tempat hiburan malam. Terdakwa tak menyangka jika perbuatannya itu akan berimbas penjara untuknya.
Menurut JPU, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara sebesar 576.310.328 sebagaimana tertuang dalam perhitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Kabupaten Lahat.
"Sebagaimana diatur dalam dakwaan subsider yakni pasal 3 ayat 1 nomor 31 tahun 1999 yang telah dirubah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, menuntut agar terdakwa dipidana selama 3 tahun penjara,” pinta JPU saat membacakan tuntutannya.
Selain itu, terdakwa juga dituntut dengan pidana denda sebesar Rp 50 juta dengan subsider kurungan selama 3 bulan. Tidak hanya itu saja, terdakwa juga diwajibkan untuk mengganti kerugian negara yang diakibatkan oleh terdakwa.
"Menuntut agar terdakwa dalam jangka waktu satu bulan wajib mengganti kerugian negara sebesar Rp 541 juta, jika tidak harta benda milik terdakwa akan disita untuk negara, namun apabila jumlahnya tidak mencukupi diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun dan 6 bulan,” tegas JPU.
Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan JPU tersebut, terdakwa lalu berkonsultasi dengan penasihat hukum dari Posbakum PN Palembang Romaita SH sembari menangis dihadapan majelis hakim. Terdakwa akan mengajukan Pembelaan (Pledoi) guna meminta keringanan hukuman atas.
"Saya menyesal yang mulia, saya minta keringanan hukuman dan akan saya sampaikan pembelaan,” ungkap terdakwa terbata-bata dihadapan hakim ketua. Oleh karena itu, majelis kembali menunda dan akan melanjutkan sidang pada Senin (23/3) dengan agenda pembelaan terdakwa. (Fly)