Tomi Tabroni, Terdakwa Kasus Pembunuhan Dedi Mayor Mendengarkan Vonis Yang Dibacakan Majelis Hakim (foto/fly) |
- Kasus Pembunuhan Preman Pasar Plaju
-Tomi Divonis 17 Tahun Penjara
PALEMBANG, SP - Tomi Tabroni (35), terdakwa pembunuhan terhadap oknum preman di Pasar Plaju, Andreas alias Dedi Mayor, hanya bisa tertunduk usai dirinya diganjar pidana penjara selama 17 tahun.
Warga Jalan DI Panjaitan, Lorong Sunia, Kelurahan Plaju Ulu, Kecamatan Plaju dianggap bersalah dalam menghilangkan nyawa orang lain dalam sidang yang digelar di PN Palembang Klas 1A Khusus, Jumat (20/3) lalu.
"Mengadili dan memutuskan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pembunuhan berencana dan menjatuhi hukuman pidana kepada terdakwa Tomi Tobroni dengan pidana selama 17 tahun,” tegas majelis hakim membacakan amar putusan.
Adapun vonis yang telah dijatuhkan majelis hakim kepada terdakwa dikurangi satu tahun dari tuntutan pidana JPU kepada terdakwa yang pada persidangan sebelumnya menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman pidana selama 18 tahun.
Terhadap putusan tersebut, terdakwa setelah berkonsultasi dengan penasihat hukumnya Sunarto menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut. Usai sidang, Sunarto menyebutkan jika kliennya itu hanya membela diri.
"Kami sangat menghormati keputusan majelis, namun berkeberatan dengan pidana yang dijatuhkan yang menurut kami tidak tepat ditujukan untuk terdakwa, karena dalam kronologinya terdakwa sempat diancam oleh korban, selain itu tidak ada masalah apa-apa antara terdakwa dengan korban kok dibuat jadi pembunuhan berencana yang menurut kami tidak tepat,” ungkapnya sembari mengatakan pikir-pikir untuk lakukan upaya banding atau tidak.
Dalam dakwaan terungkap sekitar bulan Oktober 2019 silam, saat itu korban yang tidak lain bertetangga dengan terdakwa, melempar terdakwa dengan gumpalan kertas dengan sengaja ke arah kepala terdakwa yang saat itu lagi duduk di teras rumah terdakwa bersama saksi Dodi.
Kemudian terdakwa menanyakan salah apa sehingga korban melemparkan gumpalan kertas itu. Lantaran tidak terima ditegur oleh terdakwa, korban pun memegangi leher terdakwa sembari mengucapkan sesuatu bernada ancaman.
Kesal tidak terima dengan perkataan korban yang bernada ancaman tersebut, terdakwa mengambil pisau dari dalam rumah terdakwa dan air cabe yang dimasukkan kedalam kaleng untuk disiramkan ke tubuh korban.
Lalu, terdakwa kembali bertemu korban dihari yang sama, tanpa basa basi langsung menyiramkan air cabe ke wajah korban. Korban sempat kabur namun berhasil ditangkap oleh terdakwa dan menusukkan pisau itu berkali-kali ke tubuh korban hingga merenggang nyawa. (Fly)