![]() |
Tim Tekab 134 Polrestabes Palembang meringkus Tisir atas kasus kepemilikan senpira, (foto/cr01) |
PALEMBANG, SP - Satreskrim Polrestabes Palembang melalui Tim Tekab 134 meringkus Tisir (36), warga Jalan Pengadilan Tinggi Kelurahan Karya Baru Kecamatan Alang-alang Lebar Palembang, atas kasus kepemilikan senjata api jenis revolver.
TISIR beserta barang bukti Senpira dan empat butir amunisi Cal 38 langsung dibawa ke Polrestabes Palembang, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Senpira itu selama ini disimpan dia di lemari.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Nuryono melalui Kanit Tekab, Iptu Tohirin mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat. “Masyarakat khawatir senpi dipakai untuk tindak kejahatan,” ujar Iptu Tohirin.
Atas kepemilikan senpira ilegal itu, pelaku sendiri akan diancam dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-undang (UU) Darurat nomor 12 tahun 1951. “Dengan ancaman penjara selama 20 tahun penjara,” tegas dia.
Sementara, Tisir mengaku jika senpira beserta amunisinya itu merupakan miliknya. “Ya, senpi itu milik saya yang disembunyikan di dalam lemari karena senjata itu rakitan dan ilegal. Supaya tidak ketahuan saya simpan di dalam lemari. Jujur itu bukan untuk berbuat jahat, hanya untuk jaga-jaga saja” singkat dia. (Cr01)