Notification

×

Tag Terpopuler

Tiba di KPK, Aries-Suryadi Langsung Diperiksa

Monday, April 27, 2020 | Monday, April 27, 2020 WIB Last Updated 2020-04-27T09:18:51Z
Plt juru bicara KPK, Ali Fikri
JAKARTA, SP - Ketua DPRD Muara Enim Aries HB dan mantan Kepala Dinas PUPR Muara Enim Ramlan Suryadi ditangkap tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setibanya di gedung KPK pada Senin (27/4) pagi, keduanya langsung menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik KPK.

Dua tersangka korupsi megah proyek pada Dinas PUPR Muara Enim itu diboyong ke Jakarta melalui jalur darat, karena terkendala larangan terbang menuju Bandara Soekarno-Hatta dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19. 

"Kedua  tersangka dibawa melalui jalur darat," kata Plt juru bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan pendek. 

Ia juga menjelaskan kedua tersangka kasus dugaan korupsi atas nama Aries HB dan Ramlan Suryadi. Kini sudah tiba di gedung Merah Putih KPK sejak pukul 08.30 WIB kemarin. Tidak diketahui dengan jelas apa alasan mereka ditangkap. 

"Keduanya tiba di gedung KPK, Senin sekitar pukul 08.30 WIB  dan saat ini penyidik sedang melakukan pemeriksaan. Perkembangannya akan kami sampaikan lebih lanjut," kata Ali. 

Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap 16 paket proyek jalan senilai Rp 132 miliar yang menjerat Bupati Muara Enim nonaktif, Ahmad Yani.

Meski begitu, Ali belum dapat menyampaikan detail kronologis penangkapan, identitas maupun jabatan para pelaku. Lantaran mereka masih dalam pemeriksaan intensif penyidik di KPK.

“Perkembangannya akan kami sampaikan lebih lanjut,” kata Ali.

Sebelumnya Ketua KPK Firli Bahuri menyebut kedua pelaku ditangkap pada Minggu (26/4) malam, di kediamannya masing-masing di Kota Palembang, Sumatera Selatan.

“Dua tersangka ini hasil pengembangan penyidikan kasus korupsi Muaraenim. RS dan AHB Minggu pagi ditangkap di rumah mereka masing-masing,” kata Ketua KPK Firli Bahuri, Minggu (26/4) malam.

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan tiga tersangka kasus korupsi di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Kota Palembang dan Kabupaten Muara Enim, Selasa (3/9/2019).

Ketiganya yakni Robi Okta Fahlefi sebagai pemberi dari unsur swasta atau pemilik PT Enra Sari, kemudian Bupati Ahmad Yani sebagai penerima, dan Kepala Bidang pembangunan jalan dan PPK Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Elfin Muhtar (EM).

Berdasarkan hasil penyelidikan, KPK mengamankan uang 35 ribu dolar AS yang diduga sebagai bagian dari “fee” 10 persen yang diterima Ahmad Yani dari Robi Okta. (do)
×
Berita Terbaru Update