Notification

×

Tag Terpopuler

Acuh Dan Keluyuran, ASN Bekerja Di Rumah Siap -Siap Kena Sanksi

Wednesday, April 01, 2020 | Wednesday, April 01, 2020 WIB Last Updated 2020-04-01T04:08:47Z
Sekretaris Daerah Kabupaten Lahat Januarsyah Hambali, SH. MM
LAHAT, SP - Diperpanjangnya waktu bekerja di rumah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah  Kabupaten (Pemkab) Lahat sampai 21 April 2020 mendatang dapat dipergunkan sesuai himbauan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah. Hal itu disampakan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lahat Januarsyah Hambali, SH. MM Rabu (1/4) di ruang kerjanya. 

"Jangan disalah tafsirkan. Himbauan tersebut sudah sangat jelas " Bekerja Dirumah". Jika sewaktu waktu ada pekerjaan mendesak, jangan terlalu sulit untuk di ajak komunikasi", Himbaunya kepada Eselon IV dan staf di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lahat. 

Dirinyapun menegaskan jangan sesekali memanfaat waktu kerja di tumah untuk keluyuran apa lagi sampai mengajak keluarga piknik keluar daerah. Anak-anak dijaga dan diperketat untuk tidak beraktivitas di luar rumah pada saat kondisi seperti saat ini. 

"Jadilah panutan contoh bagi masyarakat disekitarnya dalam pencegahan dan penanggulangan covid 19 ini mengikuti himbau dari pemerintah. Minimal terlaksana dalam lingkungan keluarganya. Jangan acuh tak acuh mengingatkan anak-anaknya yang sering kali keluar rumah",Jelasnya. 

Jika terjadi Anak-anak ASN dilingkungan pemkab Lahat kedapatan keluyuran di tempat-tempat permainan, Keramaian dan lokasi yang selama ini sering kali dimanfaatkan oleh anak-anak ynag masih duduk di bangku sekolah nongkrong tertangkap tim satgas pencegahan dan penanggulangan covid 19 saat patroli akan ada sanksi bagi orang tuanya. 

"Ingat, baik di waktu siang dan malam tim terus berupaya melakukan patroli. Jika tertangkap anak ASN, orang tuanya kami panggil dan ada sanksi yang kan diberikan.  Jika ditemukan ASN keluyuran tidak jelas, tau sendiri sanksinya. Lalai mengingatkan anaknya saja kami panggil, apa lagi ASN", tegasnya. 

Disinggung sanksi apa yang akan diberikan kepada ASN dilingkungan pemkab Lahat tidak mengindahkan himbauan pemerintah terkait pencegahan dan penanggulangna covid 19, Mantan pejabat Pemkab empat lawang ini menambahkan sudah ada aturannya. Tujuan Eselon IV dan Staf bekerja dirumah bentuk antisipasi terjadinya penularan bencana non alam yang saat ini sedang dihadapi banyak daerah. 

"Tentu, PP 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai dapat diberikan kepada ASN yang tidak mengindahkan himbauan pemerintah ini. Saya berharap itu tidak terjadi dan ASN dilingkungan pemkab Lahat dan dapat menjadi contoh bagi masyarakat dalam menghadapi musibah ini berdasarkan himbauan pemerintah sesuai protokol kesehatan untuk pencegahan dan penanggulangan covid 19 ", Pungkasnya. (KH.Helmi) 
×
Berita Terbaru Update