Notification

×

Tag Terpopuler

Ahmad Yani Dituntut 7 Tahun Penjara

Wednesday, April 22, 2020 | Wednesday, April 22, 2020 WIB Last Updated 2020-04-22T02:16:07Z
Bupati Muara Enim non aktif, Ahmad Yani (foto/dok)
- KPK Segera Tetapkan Dua Tersangka 

PALEMBANG, SP – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Roy Riyadi SH MH, menuntut Bupati Muara Enim non aktif, Ahmad Yani alias Omar, penjara selama tujuh tahun.

Tuntutan itu disampaikan JPU KPK, Selasa (21/4) kemarin di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang yang digelar secara teleconference. Ahmad Yani duduk di kursi pesakitan lantaran terciduk operasi tangkap tangan (OTT) KPK. 

Dalam tuntutan setebal 621 halaman yang dibacakan secara bergantian, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan menyalahgunakan wewenang sebagai aparatur negara sebagaimana terdapat didalam dakwan pertama JPU dalam pasal 12 huruf a Undang Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

"Sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, menghukum terdakwa Ahmad Yani dengan pidana penjara selama 7 tahun, ditambah pidana denda Rp 300 juta dengan subsider selama 6 bulan kurungan,” tegas Roy.

Selain itu, terdakwa oleh  JPU juga pidana tambahan yakni, pencabutan hak politik untuk dipilih sebagai pejabat publik selama 5 tahun setelah menjalani hukuman, Serta dituntut pidana tambahan berupa membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 3,1 miliar.

"Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa untuk dilelang, jika tidak mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun,” kata Roy.

Dalam tuntutan JPU juga disebutkan meminta agar majelis hakim untuk menetapkan dua tersangka baru sebagaimana terdapat dalam sprindik JPU KPK terlampir Sprin.dik/22/DIK.00/01/03/2020 dan Sprin.dik/23/DIK.00/01/03/2020.

Setelah mendengar pembacaan tuntutan dari JPU, Ahmad Yani yang pada saat dimulainya persidangan mengaku sedang sakit, didampingi penasihat hukumnya Maqdir Ismail SH MH dan rekan, dari Jakarta akan mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis pada pekan depan.

JPU KPK RI Roy Riyadi SH MH saat dihubungi via ponsel guna mengkonfirmasi adanya penetapan dua tersangka baru sebagaimana sprindik didalam tuntutan yang dibacakan, Roy belum bisa komentar banyak mengenai hal tersebut.

"Mengenai penetapan dua tersangka baru tersebut sebagaimana dalam dua sprindik dari tuntutan tadi kita belum bisa memberikan nama siapa dua orang yang dimaksud, wewenang jubir KPK yang berhak mengungkapkan itu,” kata Roy. (fly)
×
Berita Terbaru Update