Notification

×

Tag Terpopuler

Bawa 1 Paket Sabu Siap Pakai, Hendi Disidang

Thursday, April 23, 2020 | Thursday, April 23, 2020 WIB Last Updated 2020-04-23T06:13:38Z
Sidang Teleconference Untuk Terdakwa Hendi Lesmana Atas Kasus Kepemilikan Narkoba, Kemarin (foto/fly) 
PALEMBANG, SP -  Hendi Lesmana  (33) warga Lorong Mataram Kelurahan Sukarela Kecamatan Sukarami Palembang, duduk di kursi pesakitan untuk kasus kepemilikan satu paket narkoba seberat 0,407 gram, Rabu (22/4) kemarin.

Terdakwa Hendi dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Satrio Dwi Putra SH melalui sidang teleconference, dihadapan majelis hakim diketuai Yohannes Panji Prawoto SH MH dengan agenda sidang pertama pembacaan dakwaan JPU.

Dalam pembacaan dakwaan, terdakwa diamankan oleh petugas Polrestabes Palembang pada bulan Januari 2020, bahwa berdasarkan laporan masyarakat bahwa Jalan   Nurdin Panji Kelurahan Karya Baru Kecamatan Alang-Alang Lebar Kota sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu-shabu.

Polisi melihat terdakwa sedang berjalan sendirian dengan gerak gerik yang mencurigakan, melihat hal tersebut tim dari Polrestabes Palembang langsung mendekati terdakwa dan melakukan penggeledahan terhadap terdakwa. 

Selanjutnya, pada saat digeledah ditemukan 1 (satu) bungkus narkotika golongan I jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening di dalam saku baju yang dipakai oleh terdakwa.
pada saat itu terdakwa mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang didapatnya dari Adi (DPO) dengan cara membeli, selanjutnya terdakwa dibawa ke Polresta Palembang untuk diproses lebih lanjut.

"Bahwa perbuatan terdakwa Hendi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar pihak JPU.

Setelah mendengarkan pembacaan dakwaan oleh JPU, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya Romaita SH dari Pos Bantuan Hukum tidak mengajukan pembelaan (eksepsi) dan sidang akan dilanjutkan pada Rabu pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi dari JPU. (fly)
×
Berita Terbaru Update