- Simpan 3.320 Butir Ineks Bersama Suami
PALEMBANG, SP - Terbukti menjalankan bisnis haram yang dilakukan bersama sang suami, dengan menyimpan dan memiliki ribuan butir pil ekstasi (ineks), terdakwa Heni Yuliani dijatuhi vonis penjara selama 11 tahun.
Hal tersebut diketahui saat majelis hakim Pengadilan Negri (PN) Palembang Klas 1A Khusus, yang diketuai Sunggul Simanjuntak pada sidang yang digelar secara telekonferensi, Rabu (29/4) dengan agenda pembacaan putusan (vonis) kepada terdakwa Heni Yuliani, dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Anggara Suryanegara SH.
Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim menyebut, terdakwa Heni Yuliani terbukti secara sah melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I jenis ekstasi dengan barang bukti ineks sebanyak lebih kurang 3.320 butir.
"Sebagaimana diatur dalam dakwaan pertama pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35/ 2009 tentang Narkotika, dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 11 tahun," tegas Sunggul.
Selain menjatuhkan pidana penjara, majelis hakim juga mengganjar terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp800 juta dengan subsider tiga bulan kurungan. "Hal-hal yang memberatkan terdakwa yakni, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan narkotika, hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum serta bersikap sopan selama persidangan," tandas Sunggul.
Putusan yang telah dijatuhkan kepada terdakwa tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU pada persidangan sebelumnya yang menuntut agar terdakwa dipidana penjara selama 16 tahun. Terhadap putusan tersebut, terdakwa yang berstatus sebagai ibu rumah tangga (IRT) ini dengan didampingi penasihat hukum dari Pos Bantuan Hukum (Posbankum) PN Palembang menyatakan pikir-pikir.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa terdakwa diamankan oleh Sat Intelkam Polrestabes Palembang beserta tim melakukan penyelidikan terhadap pelaku tindak pidana curas yang informasinya salah satu pelaku bernama Pei sedang melakukan transaksi narkotika di Jalan Veteran, Lorong RRI, Nomor 416, RT 09/04, Kelurahan 9 Ilir, Kecamatan Ilir Timur Tiga, Kota Palembang.
Pada saat tim mendatangi tempat tersebut dari kejauhan terlihat seorang berlari keluar dari belakang rumah, karena curiga kemudian saksi dan tim mendatangi rumah tersebut yang tidak tertutup dan tidak terkunci dan bertemu dengan terdakwa Heni Yuliani yang sedang duduk sendirian di depan rumahnya.
Selanjutnya tim dengan didampingi oleh terdakwa melakukan pemeriksaan dan penggeledahan dengan hasil ditemukan satu bungkus kantong plastik warna hitam yang berisikan 12 bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis ekstasi sebanyak 3.302.
Menurut pengakuan terdakwa ineks berbagai merk dan logo tersebut sengaja disimpan oleh suami yang hingga saat ini masih DPO petugas, dalam lemari pakaian. (fly)