![]() |
Robert dan Toni Tersangka Pencurian Track Mesin Permanen Padi Digelandang ke Mapolda Sumsel |
PALEMBANG, SP - Timah panas Polisi Unit IV Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel bersarang di kaki 2 pencuri roda dan track mesin permanen padi saat hendak melarikan diri ketika akan dibawa ke Mapolda Sumsel, Kamis, (16/4).
Robert David Chaniago (23) dan Toni Hernawan, (22), warga Jalur 6 Muara Telang, Kabupaten Banyuasin merupakan tersangka pencurian track mesin permanen padi milik Murdani dipinggir jalan sawah Desa Sri Tiga, Kecamatan Sumber Marga Telang, Kabupaten Banyuasin, pada 24 Desember 2019 lalu.
Robert mengakui, dirinya bersama Toni mengambil track mesin pemanen padi menggunakan kunci dongkrak dengan cara membongkar track yang terpasang dimesin combant.
“Barang hasil curian itu dijual seharga Rp 3 juta, Toni dapat bagian Rp 500 ribu, saya Rp 2,5 juta dan uang tersebut sudah digunakan untuk membayarnya cicilan motor dan sisanya untuk kebutuhan sehari-hari”, kata Robert, saat dihadirkan dalam pres rilis di Mapolda Sumsel, Sabtu, (18/4).
Toni mengakui jika dirinya dikasih Rp 500 ribu dari hasil penjualan curian tersebut.
"Mesin itu diambil malam hari, waktu itu Robert mengatakan ia bukan nya maling track tapi sudah minta izin sama yang punya mesin kalau ia akan mengambil track”, katanya.
Sementara itu, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Suryadi SIK MH didampingi Kanit IV Kompol Zainuri mengatakan, kedua pelaku selain melakukan pencurian peralatan mesin pemanen padi di Desa Sritiga, Jalur 6 Kabupaten Banyuasin kedua pelaku juga ditenggarai juga terlibat pencurian ditempat lain serta pencurian sarang burung walet di desanya.
“Masih kami dalami dan akan dikembangkan. Sedangkan untuk penadah barang hasil curian berupa alat yang ada di mesin pemanen padi masih kami kejar,” katanya.
Perbuatan kedua tersangka melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (do)