Notification

×

Tag Terpopuler

Kurir 150 Butir Ekstasi Dituntut 12 Tahun Penjara

Sunday, April 12, 2020 | Sunday, April 12, 2020 WIB Last Updated 2020-04-12T07:45:33Z
Kondisi Sidang Teleconfrence Kurir 150 Butir Extacy

PALEMBANG, SP.- Diduga telah menjadi kurir narkotika golongan 1 jenis pil ektasi sebanyak 150 butir, Zulkifli (37) warga Jalan Sido Ing Lautan Kelurahan 35 Ilir Kecamatan Gandus kota Palembang, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejati Sumsel, Misrianti dengan pidana penjara selama 12 tahun.

Tuntutan tersebut dibacakan saat digelar sidang melalui teleconfrence, dihadapan terdakwa, penasihat hukum serta majelis hakim PN Palembang diketuai Hakim, Yohannes Panji Prawoto SH MH, pada sidang, Kamis (9/4).

"Sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 114  ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun". Tegas Misrianti melalui video Teleconfrence.

Selain itu, Misrianti juga menuntut agar terdakwa dapat dipidana denda sebesar Rp 1 Milyar apabila tidak sanggup membayar diganti dengan pidana kurungan subsider selama 6 bulan.

Setelah mendengar tuntutan, terdakwa melalui Penasihat Hukumny, Romaita SH dari Pos Bantuan Hukum, mengajukan pembelaan (pledoi).

"Kami meminta waktu satu minggu kedepan guna mengajukan pembelaan secara tertulis dan pribadi terdakwa yang mulia". Ujar Romaita.

Untuk itu, majelis menunda dan akan melanjutkan persidangan  pekan depan dengan agenda pembacaan pembelaan secara tertulis oleh penasihat hukum terdakwa atas tuntutan yang telah dibacakan JPU.

Terdakwa Zulkifli ditangkap polisi dari Dir Res Narkoba Sumsel, Senin, (23/12) 2019 lalu.
Dengan barang bukti pil ekstasi sebanyak 150 butir dengan asumsi harga sekitar Rp 36 juta.
Terdakwa sendiri mengaku barang haram tersebut adalah milik Tomi yang saat ini belum tertangkap (DPO).(fly)
×
Berita Terbaru Update