PAGAR ALAM,SP – Acara hiburan organ tunggal di kawasan Sandar Angin, Kelurahan Rebah Tinggi, Kecamatan Dempo Utara, Kota Pagar Alam, berujung maut. Seorang warga bernama Raka Andra Ramadhan meninggal dunia setelah terlibat perselisihan yang berujung pada tindakan kekerasan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Sandar Angin. Dalam kasus ini, Sat Reskrim Polres Pagar Alam melalui Unit Pidum mengamankan seorang pria berinisial MAS (44), yang diduga terlibat dalam penganiayaan tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal kepolisian, kejadian bermula saat korban bersama sejumlah rekannya menghadiri acara hiburan organ tunggal di kawasan Sandar Angin.
Di lokasi tersebut, terjadi perselisihan antara korban dan terduga pelaku. Perselisihan kembali terjadi ketika MAS hendak meninggalkan lokasi acara.
Situasi kemudian memanas hingga terjadi tindakan kekerasan. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka dan kemudian meninggal dunia.
Mendapat laporan terkait kejadian tersebut, Unit Pidum Sat Reskrim Polres Pagar Alam melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 03.00 WIB, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan MAS di kawasan Balai Latihan Kerja (BLK) Kota Pagar Alam.
Tim Opsnal kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan MAS yang saat itu berada di kawasan BLK.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis pisau dan satu helai kaos berwarna hitam.
MAS bersama barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Pagar Alam untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Pagar Alam AKBP Adam Purbantoro, S.H., S.I.K., M.Si., mengapresiasi gerak cepat personel dalam menangani perkara tersebut. Ia menegaskan, Polres Pagar Alam akan terus merespons laporan masyarakat dan memproses setiap perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpancing emosi dan menghindari tindakan kekerasan. Apabila terjadi persoalan, segera laporkan kepada pihak kepolisian untuk ditangani sesuai hukum,” tegasnya.
Saat ini, Sat Reskrim Polres Pagar Alam masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tersangka serta melengkapi administrasi penyidikan dan berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya. Polres Pagar Alam juga mengajak masyarakat bersama-sama menjaga situasi Kamtibmas tetap aman dan kondusif serta tidak menyelesaikan persoalan dengan cara kekerasan. (***)
