Notification

×

Tag Terpopuler

Pasal Narkoba, Maradona Kembali Diciduk

Wednesday, April 29, 2020 | Wednesday, April 29, 2020 WIB Last Updated 2020-04-29T03:17:15Z
Tersangka pengedar narkoba, Cherry Maradona (foto/ist)
PRABUMULIH, SP - Cherry Maradona (35), Warga jalan Ali Patan, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Timur diciduk jajaran Satres Narkoba Polres Prabumulih, senin (27/4) malam.

Bandit kambuhan ini, ditangkap di Jalan bangau Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih timur. Saat diamankan, tersangka ternyata membawa barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,27 gram.

Kapolres Prabumulih AKBP I Wayan Sudramaya, melalui Kasat Narkoba AKP Zon Praman SH Selasa (28/4) kemarin, membenarkan jika jajarannya telah menangkap pemain narkoba bersama Cherry Maradona. 

Dari tangan residivis kasus narkoba yang baru dua bulan bebas ini ditemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu seberat 0,27 Gram, tersangka sendiri merupakan pengedar yang ada dikota Prabumulih. 

“Kami amankan di Jalan Bangau, saat digeledah kami mendapati barang bukti berupa narkoba. Tersangka ini pengedar yang lama kami buru. Dari informasi yang kami dapatkan, dia mengedarkan narkoba di Prabumulih,” ujar dia. (fan)
×
Berita Terbaru Update