Notification

×

Tag Terpopuler

PHRI Sumsel Minta Pajak Hotel dan Restoran Dihapus Sementara

Friday, April 03, 2020 | Friday, April 03, 2020 WIB Last Updated 2020-04-03T03:08:14Z

PALEMBANG, SP - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) berharap, adanya penghapusan sementara pajak PB1 (pajak hotel dan restoran), untuk semua anggota PHRI Sumsel, oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang.
Sebab menurut Ketua PHRI Sumsel Herlan Asfiudin, bisnis hotel dan restroan, khususnya di Kota Palembang paling terdampak langsung wabah virus corona (Covid-19) saat ini. 

“Dengan kondisi dunia usaha yang tak menentu saat ini, kami meminta pemerintah daerah meniadakan pajak restoran dan hotel untuk sementara sampai kondisi pulih. Di kondisi saat ini, pajak dianggap memberatkan para pemilik restoran dan hotel,” ungkapnya, melalui pesan singkat Whatsapp, yang diterima Sumsel Pers, Kamis (2/4).

Lebih lanjut Herlan Asfiudin mengakui, wabah virus corona saat ini membuat okupansi hotel turun drastis, hingga mecapai 90 persen. Berbagai usaha menurutnya, telah dilakukan sejumlah pengusaha hotel dan restoran yang ada di Kota Palembang melalui promo dan lainnya, namun tak juga mampu mendongkrak okupansi.

“Masyarakat takut keluar rumah, yang biasanya ke hotel dan restoran sekarang hanya di rumah saja.  Bahkan, beberapa anggota PHRI telah menyampaikan wacana untuk menutup sementara hotelnya, karena sepinya tamu, sehingga pemasukan tidak sesuai dengan biaya operasional harian yang dikeluarkan. Untuk saat ini baru satu hotel di Palembang yang menghentikan operasionalnya untuk sementara waktu,“ katanya.

Masih menurut Herlan, sebelum adanya wabah virus corona, pengguna jasa hotel di Palembang, kebanyakan berasal dari kegiatan seperti seminar, rapat kerja, dan pelatihan. Semua kegiatan itu dibatalkan, bahkan perjalanan wisata ada penundaan sebagai antipasi penyebaran virus corona. “Pendapatan tidak seimbang dengan biaya operasional, sehingga bisa mempengaruhi keberlangsungan bisnis hotel, karena tingkat hunian saat ini cukup memprihatinkan,” tuturnya. 

Sementara itu sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyampaikan beberapa kebijakan fiskal yang akan akan dilakukan pemerintah untuk mengenjot sektor pariwisata yang terkena imbas virus corona. 

Salah satunya yakni membebaskan pajak restoran dan hotel selama enam bulan. Dengan adanya keputusan ini, para pengusaha restoran dan hotel tak akan ditagih pajak selama enam bulan ke depan. 

Sayangnya, kebijakan ini hanya berlaku untuk 10 daerah tempat wisata yakni Danau Toba, Yogyakarta, Malang, Manado, Bali, Mandalika, Labuan Bajo, Bangka Belitung, Batam, dan Bintan. 

Pemerintah juga mengungkapkan akan ada kompensasi kepada daerah akibat kebijakan penghapusan pajak untuk restoran dan hotel ini. Selain itu, pemerintah juga menyiapkan berbagai instrumen untuk mendorong sektor pariwisata. 

Pertama dengan mengalokasikan anggaran Rp147 miliar Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk hibah ke daerah. “Jadi ini yang paket dari fiskal adalah pertama tadi adalah kartu sembako dinaikkan, kedua adalah untuk tourism wisman dan wisatawan dalam negeri,” kata Menkeu, dilansir kompas.com, Selasa (25/2) silam. (dkd/net)
×
Berita Terbaru Update