Notification

×

Tag Terpopuler

Rampas Motor Secara Paksa, Residivis Kembali Ditangkap

Sunday, April 12, 2020 | Sunday, April 12, 2020 WIB Last Updated 2020-04-12T03:16:47Z
Candra Alias Aak Diperiksa Polisi akibat perbuatannya Rampas Motor
PALEMBANG, SP - Berdasarkan laporan polisi, Nomor LP : B/IV/SUMSEL/RESTABES/SPKT tertanggal 08 April 2020, Candra alias Aak (29), warga Jalan Majapahit 8 RT.02 RW.01 Kelurahan 15 ulu Kecamatan Jakabaring Palembang, ditangkap anggota Team Tiger Opsnal pidana umum (Pidum) Polrestabes Palembang, Jum'at, (10/04), sekitar pukul 08:30 wib tidak jauh dari kediamannya. Penangkapan residivis kasus pencurian dengan kekerasaan tahun 2015 lalu ini dipimpin Kasubnit Opsnal Pidum Polrestabes Palembang, IPDA Andrian.

Pristiwa ini berawal ketika, Rabu, (8/4), Muhammar Kadafi, (16) warga warga Jalan Majapahit 8 RT 02 Kelurahan 15 Ulu Kecamatan Jakabaring, bersama ibunya Rumiani, (52), berboncengan akan pergi ke masjid, dalam perjalanan korban dicegat pelaku seraya meminjam secara paksa sepeda motor merk Honda Fino warna Biru, Nomor Polisi, (Nopol), BG 6710 AGP yang dikendarainya.

Setelah ditunggu ternyata pelaku tidak kunjung kembali sehingga korban membuat laporan polisi ke Mapolresta Palembang.

"Saya tidak kenal dengan dia pak, (red_tersangka), tapi tau pelaku itu memang sekampung Samo kami, Waktu kejadian, dia pinjam paksa motor kami dengan dalih mau beli makanan", tutur Rumiani.

Ditemui di ruang Reskrim unit Pidum, Aak mengakui perbuatannya, dan motor itu dibawa ke arah Seberang Ilir dan Prumnas untuk dijual. Tapi motor itu tidak diketahui juga dibawa kemana oleh teman aku. "Saya ambil paksa motor itu waktu dia berboncengan sama anaknya, rencana mau dijual Rp 3 juta tapi belum sempat karena motor itu juga dibawa teman aku", ujarnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Nuryono SI.k, melalui Kasubnit Opsnal Pidum, IPDA Andrian. Membenarkan telah mengamankan pelaku yang merupakan residivis tahun 2015 lalu.

"Pelaku diamankan tidak jauh dari tempat tinggalnya, perbuatan pelaku akan dikenakan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman 9 tahun penjara", tutup kasat.(erik)
×
Berita Terbaru Update