Notification

×

Tag Terpopuler

Rehab Ditolak, Lukman Divonis 20 Bulan Penjara

Wednesday, April 22, 2020 | Wednesday, April 22, 2020 WIB Last Updated 2020-04-22T02:37:35Z
Sidang Virtual Dengan Agenda Vonis Untuk Kasus Kepemilikan Narkoba Yang Menjerat Lukman, Warga Banyuasin (foto/ist)
PALEMBANG, SP – Niatan Lukman untuk menikmati rehabilitasi kasus kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 5,1 gram akhirnya ditolak. Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 20 bulan untuk warga Kecamatan Banyuasin II Kabupaten Banyuasin ini, selasa (21/4) kemarin.

Sidang yang digelar di PN Palembang Klas 1A Khusus itu beragendakan pembacaan putusan majelis hakim yang diketuai Hotnar Simarmata SH MH. Majelis hakim menegaskan jika terdakwa terbukti bersalah.

Majelis hakim melihat fakta persidangan, membaca berkas perkara, mendengarkan saksi, keterangan terdakwa, melihat barang bukti yang diajukan kepersidangan, majelis sependapat dengan JPU bahwa terdakwa dinyatakan bersalah dalam penyalahgunaan narkotika.

Yakni, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaiman diatur dalan dakwaan JPU ke 3 pasal 127 ayat satu UU tentang narkotika. “Sehingga permintaan terdakwa untuk direhab dikesampingkan, dan menghukum terdakwa selama 1 tahun dan delapan bulan,” ujar hakim. 

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Kejati Sumsel, Desmilita SH, yang pada sidang sebelumnya yakni selama 2 tahun penjara. Hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa bertentangan dengan usaha pencegahan pemberantasan narkoba sesuai program pemerintah. 

Sementara, ditemui usai sidang, penasehat hukum terdakwa, Aan Isbrianto mengatakan pihaknya cukup puas dengan putusan hakim dan menghormati keputusan hakim menolak pleidoi yang mereka ajukan, atas putusan tersebut pihaknya menyatakan untuk pikir-pikir apakah akan menerima atau melakukan banding terhadap putusan ini. 

"Ya, pada dasarnya kami puas, sebab memang selain irime milok klien kami yang positif, ada barang bukti yang dihadirkan terhadap klien kami merupakan barang bukti terpidana yang tertangkap dan mengaku barang haram tersebut milik klien kami, singkat dia. 

Dalam dakwaan sendiri, Lukman diringkus Dit Polair Polda Sumsel hasil pengembangan tertangkapnya Sopiyan dan Saidi di Desa Sungsang Kecamatan Banyuasin II Kabupaten Banyuasin. Petugas menemukan 7 paket sabu dari keduanya.  Sopiyan dan Saidi mengaku jika barang haram itu didapatkan mereka berdua dari Lukman. Lukman sendiri diringkus di Bandara Sultan Mahmud Badarudin II satu bulan kemudian. (fly)
×
Berita Terbaru Update