Notification

×

Tag Terpopuler

Dua Pengedar Sabu Diringkus Tim Jangan Gurah

Wednesday, May 13, 2020 | Wednesday, May 13, 2020 WIB Last Updated 2020-05-13T02:42:40Z
Tersangka Bersama Barang Bukti Yang Diamankan (foto/repi)
PAGARALAM, SP – Tim Jangan Gurah Satuan Res Narkoba Polres Pagaralam berhasil menangkap dua orang pengedar narkoba jenis sabu, Robi (36) dan Hendro (40), keduanya warga kelurahan Agung Lawangan Kecamatan Dempo Utara Kota Pagaralam.

Dari tangan pelaku, Tim Jangan Gurah berhasil mengamankan sedikitnya empat paket yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 2,49 gram. Penangkapan keduanya dibenarkan Kapolres Pagaralam AKBP Dolly Gumara SIK melalui Kasat Narkoba AKP Regan Kusuma SIK Senin (11/5) malam.

Dia membenarkan tersangka ditangkap pada hari Sabtu, 9 Mei 2020 sekira pukul 13.00 WIB di Jalan Raya Tanjung Sakti Kecamatan Agung Lawangan Kecamatan Dempo Utara Kota Pagaralam.

" Pada saat dilakukan pemeriksaan di rumah tersangka ditemukanlah dua paket yang diduga narkoba jenis sabu yang tersangka Robi simpan di saku celana sebelah kanan dan dua paket yang sabu lainnya dari tersangka Hendro yang disembunyikan dengan cara diduduki oleh tersangka,” ujar Regan Kusuma.

Kemudian kedua tersangka dan barang bukti yang ditemukan diamankan di Mapolres Pagar Alam untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Dan dipastikan kedua tersangka ini akan lebaran di penjara,” hardik dia. 

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 UU Narkotika No 35 Tahun 2009 dengan ancaman diatas lima tahun kurungan badan. “Kami ringkus karena memang meresahkan masyarakat,” singkat dia. (repi)
×
Berita Terbaru Update