Notification

×

Tag Terpopuler

Kadishub : Pemudik Arus Ikuti Aturan Kemenhub

Wednesday, May 20, 2020 | Wednesday, May 20, 2020 WIB Last Updated 2020-05-20T04:15:36Z
Kadishub Pagaralam Novi Endri
PAGARALAM, SP -Terkait  pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) oleh pemerintah baik pusat maupun daerah untuk memutus rantai penyebaran Virus Corona bertepatan dengan arus mudik lebaran 1441 H, Dinas Perhubungan (Dishub) kota Pagaralam akan menerapkan skema mudik sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Antara lain, pemudik harus mengikuti protokol kesehatan dan bila  mendesak tentu harus dilengkapi dengan surat atau keterangan yang dikeluarkan oleh pihak yang berkompeten .

Hal itu diungkapkan Kadishub Pagaralam Novi Endri,Rabu (20/05) kepada media ini.

"Acuan kita adalah  Peraturan Menteri Perhubungan Non18 tahun 2020 tentang pengendalian transportasi dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Virus Corona, serta Permenhub No.25 tahun 2020 tentang pengelolaan transportasi mudik lebaran 1441 Hijriyah."jelasnya.

Kedua Permenhub diatas sebagai landasan kerja kita selain juga  Peraturan Menkes dalam pengendalian memutus rantai penyebaran Virus Corona.

Disinggung jumlah pemudik yang akan diangkut oleh P.O bus Sinar Dempo yang telah mengantongi izin ?

Menurut Novi Endri,hal tersebut disikapi dengan pelaksanaan sesuai petunjuk pelaksanaan (juklak ) dan petunjuk teknis (Juknis)
"Ya acuan kerjanya kita laksanakan. mudah -mudahan hal yang tidak dinginkan tidak kita temukan,meski sudah ada bus antar kota antar propinsi (AKAP) yang sudah mengantongi izin. Hal ini akan terwujud bilamana kita semua bisa membatasi dan menjaga diri dengan mematuhi peraturan yang sudah ada," pungkasnya (Repi)
×
Berita Terbaru Update