Notification

×

Tag Terpopuler

Pelaku Pembunuh ASN Dituntut Penjara Seumur Hidup

Wednesday, May 06, 2020 | Wednesday, May 06, 2020 WIB Last Updated 2020-05-06T02:56:57Z
Sidang Tuntutan Kedua Terdakwa Pembunuhan ASN Di TPU Kandang Kawat, Kemarin (foto/fly)
PALEMBANG, SP - Setelah sempat alami penundaan sidang tuntutan beberapa kali, dua pelaku perkara dugaan pembunuhan sadis terhadap seorang ASN bernama Apriyanita (50), yang mayatnya ditemukan usai dikubur dan dicor di jalan setapak di TPU (Tempat Pemakaman Umum) Kandang Kawat Palembang, Selasa (5/5), oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Murni SH dituntut pidana seumur hidup.

Dalam petikan tuntutan yang dibacakan terhadap dua terdakwa Yudi Thama Redianto (41) diduga sebagai otak pembunuhan serta M Ilyas Kurniawan (26) diduga salah satu eksekutor yang dihadirkan melalui sidang virtual didampingi penasihat hukumnya masing-masing yaitu Dwi Wijayanti SH dsn Sunarto SH dihadapan majelis hakim PN Palembang diketuai Adi Prasetyo SH MH.

Dalam persidangan JPU menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama sebagaimn dalam dakwaan pertama melanggar pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap kedua terdakwa masing-masing dengan pidana seumur hidup,” tegas JPU Murni.

Dalam tuntutan JPU juga menyebutkan hal-hal yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa sangat kejam, sementara hal yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya serta terdakwa belum pernah dihukum.

Terhadap tuntutan tersebut, kedua terdakwa melalui penasehat hukumnya masing-masing menyatakan pembelaan (pledoi) atas tuntutan yang telah dibacakan JPU tersebut baik secara tertulis maupun lisan dari kedua terdakwa.

"Kami akan mengajukan pembelaan (pledoi) atas tuntutan tersebut, untuk itu kami meminta waktu dibacakan pada selasa pekan depan yang mulia,” ujar Dwi Wijayanti. (fly)
×
Berita Terbaru Update