PALEMBANG,SP - Pemerintah Kota Pemkot Palembang memastikan pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berdasarkan beban kerja mulai dari Rp200 ribu.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palembang, Ahmad Nasir melalui Kabid Perencanaan Anggaran BPKAD Kota Palembang, Fitrian Alexandy mengatakan, pemberian TPP untuk ASN dan PPPK ada beberapa poin yang berbeda.
"Untuk PNS yang diberikan berdasarkan beban kerja, kondisi kerja dan khusus sekda ada berdasar kelangkaan profesi. Sedang untuk PPPK untuk saat ini diberikan berdasarkan beban kerja dulu yang besarannya disesuaikan kemampuan keuangan daerah yang setelah diestimasi berdasar anggaran tersedia yaitu 22% basic," kata Fitrian, Selasa (17/2/2026).
Selain itu, karena yang diberikan kepada PPPK baru TPP berdasarkan beban kerja, sama halnya dengan TPP beban kerja PNS maka untuk PPPK di Bapenda, PPPK di rumah sakit dan puskesmas serta PPPK guru tidak diberikan TPP beban kerja, karena mendapat tambahan penghasilan pertimbangan objektif lainnya berupa insentif pajak, jasa pelayanan BLUD dan Tamsil (tambahan penghasilan) guru.
Sebelumnya Walikota Palembang Drs H Ratu Dewa MSi resmi menetapkan Keputusan Wali Kota Palembang Nomor 20/KPTS/BPKAD/2026 tentang Besaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota Palembang Tahun Anggaran 2026.
Keputusan tersebut berlaku sejak ditetapkan pada 26 Januari 2026. Dalam keputusan itu ditegaskan bahwa tambahan penghasilan PPPK dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Palembang.
"Pemberian tambahan penghasilan ini memiliki acuan yang jelas, termasuk rumus yang bersumber dari Kementerian Dalam Negeri dan didukung sistem aplikasi, sehingga tidak diberikan secara sembarangan," kata Ratu Dewa.
Adapun rincian tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja sebagai berikut:
1. Rp220.000
2. Rp280.000
3. Rp340.000
4. Rp410.000
5. Rp680.000
6. Rp820.000
7. Rp940.000
8. Rp1.070.000
9. Rp1.330.000
10. Rp1.520.000
11. Rp1.750.000
12. Rp2.260.000
13. Rp2.830.000
14. Rp3.150.000
15. Rp4.140.000
Dengan kebijakan ini, Pemerintah Kota Palembang berharap dapat meningkatkan motivasi dan kinerja PPPK dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, sekaligus mendorong tata kelola pemerintahan yang profesional, objektif, dan berkeadilan. (Ara)
