Notification

×

Tag Terpopuler

Jaksa Kembali Ganjar "Bos" Mi Beracun Pidana 2 Tahun Penjara

Tuesday, June 30, 2020 | Tuesday, June 30, 2020 WIB Last Updated 2020-06-30T11:06:36Z
Sidang dengan agenda tuntutan yang menjerat Beno Gunawan (FT PADLI)
PALEMBANG, SP
- Seperti tidak ada efek jera,  Beno Gunawan (34) pemilik usaha tahu dan miebasah berformalin akhirnya kembali diganjar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Terdakwa Beno yang merupakan residivis kasus yang sama ini, kembali dihadirkan oleh JPU Kejati Sumsel Fajar Dian Prawitama SH dalam gelar sidang Selasa (30/6/2020) dihadapan majelis hakim PN Palembang diketuai Adi Prasetya SH MH melalui sidang virtual dengan agenda pembacaan tuntutan.

Adapun menurut JPU bahwa terdakwa Beno yang pada beberapa waktu lalu telah divonis hanya lima bulan penjara pada bulan Maret lalu, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum memproduksi pangan untuk diedarkan dengan menggunakan bahan yang dilarang digunakan sebagai bahan tambahan pangan.

"Sebagaimana diatur dalam Pasal 136 huruf b Jo Pasal 75 ayat (1) huruf b  UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan tersebut dalam dakwaan tunggal, menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan," tegas pihak JPU membacakan tuntutan.

"Sementara untuk barang bukti mie kuning basah berformalin sebanyak 10 kg, dirampas untuk dimusnahkan," tambah JPU.

Setelah mendengar pembacaan tuntutan, terdakwa Beno Gunawan yang tanpa didampingi penasihat hukumnya ini memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim. (fly)
×
Berita Terbaru Update